Foto : Kendaraan jenis pick up yang bermuatan toren berisi air tanah saat keluar dari Hotel Khalista.
Forumnusantaranews.com- Dugaan praktik penggunaan dan distribusi air tanah tanpa izin oleh sebuah usaha perhotelan di Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan publik. Selain dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas tersebut juga berpotensi menyeret pengelola hotel ke ranah pidana karena diduga melanggar aturan perundang-undangan tentang sumber daya air dan pengelolaan air tanah.
Dalam rekaman video yang diterima awak media, terlihat jelas sebuah kendaraan jenis pick up berwarna putih bermuatan toren (penampungan air) berukuran besar yang berisi air tanah keluar dari area Hotel Khalista setelah melakukan pengisian air.
Dari informasi yang didapat, air tanah tersebut dikirim dari Hotel Khalsa untuk memenuhi kebutuhan operasional hotel.
Praktik distribusi air tanah antar usaha itu memunculkan dugaan adanya pengambilan dan pemanfaatan air tanah tanpa izin resmi.
Jika terbukti benar, aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
Tak hanya sebatas pelanggaran administrasi, perusahaan hotel juga terancam menerima sejumlah konsekuensi serius. Mulai dari pencabutan izin usaha, penghentian aktivitas pemanfaatan air tanah, denda administratif, hingga ancaman pidana apabila terbukti melakukan eksploitasi dan distribusi air tanah secara ilegal.
Selain itu, penggunaan air tanah tanpa izin juga dianggap merugikan keuangan daerah karena potensi pajak dan retribusi air tanah yang seharusnya masuk ke PAD diduga tidak terserap.
Sorotan pun kini mengarah kepada instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas sumur air tanah, izin pemanfaatan, serta mekanisme distribusi air yang dilakukan kedua hotel tersebut.
Aktivitas pengiriman air tanah menggunakan kendaraan pick up itu juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi eksploitasi air tanah secara berlebihan yang dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dianggap telah “mengangkangi” aturan negara demi kepentingan bisnis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Khalsa maupun Hotel Khalista belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan dan distribusi air tanah tanpa izin tersebut.
Tinggalkan Balasan