ForumNusantaranews.com BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh satuan pendidikan. Sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Lampung kini dilarang membebankan atau mewajibkan pembelian seragam baru kepada orang tua murid.Jumaat 19/26.
Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., pada 12 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat menjelang masuknya Tahun Ajaran Baru 2026/2027.
Poin Utama Aturan Seragam Sekolah 2026 Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah regulasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Acuan Resmi: Aturan pakaian seragam tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Tiga Jenis Seragam: Pakaian resmi siswa terdiri dari Seragam Nasional, Seragam Pramuka, dan Pakaian Seragam Khas Sekolah.
Tanggung Jawab Pengadaan: Pembelian dan pengadaan seragam merupakan hak dan tanggung jawab penuh orang tua atau wali murid.
Larangan Pembebanan Biaya: Sekolah dilarang keras mewajibkan pembelian baju baru saat kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Kebebasan Membeli: Orang tua dibebaskan membeli seragam di mana saja, baik di toko pakaian umum maupun koperasi sekolah tanpa paksaan.
Perlindungan Wali Murid dan Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan ini diterbitkan guna memastikan transisi tahun ajaran baru berjalan adil tanpa adanya praktik komersialisasi seragam oleh pihak sekolah. Dinas Pendidikan menegaskan fokus utama sekolah harus tertuju pada peningkatan mutu pembelajaran, bukan membebani wali murid dengan aturan atribut yang tidak mendesak.
Surat edaran ini telah disahkan secara resmi menggunakan sistem tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga keabsahannya berlaku penuh di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Menanggapi potensi adanya sekolah yang membandel, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan pihak dinas akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan.
“Nanti kita lakukan pembinaan dan cek fakta, baru kita lakukan tindakan sesuai aturan,” tegas Thomas saat menutup keterangannya.(Apri)
Tinggalkan Balasan