DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Raperda Terkait Perubahan Aras Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 10 Agustus 2026.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Raperda Terkait Perubahan Aras Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Senin (20/08/2026).
Dipimpin langsung Andrean Atma Maulani.SH.SH.MH didampingi Wakil Ketua I H.Hasanuddin.S,Ag.MA dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili M.Putu Wisnu Wardhana Bidang Pemerintahan Dan kesra,Forkopimda Tanbu,Asisten dan Staf Ahli,Kepala SKPD,Instansi, Lembaga,Perbankan,Kepala BUMD,Organisasi serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang disampaikan Pemkab Tanah Bumbu masing-masing mengatur perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun
Mewakili Bupati Kabupaten Tanah Bumbu,Wisnu Wardhana mengatakan penyusunan kedua Raperda tersebut,merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyesuaian tersebut,antara lain,mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Salah satu poin penting dalam Raperda perubahan aturan Pilkades adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam ketentuan yang diusulkan,kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan,baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang,yang dapat dilaksanakan paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.
Selain masa jabatan,mekanisme Pilkades dengan hanya satu calon juga masuk dalam materi perubahan.
Dalam kondisi hanya terdapat satu calon kepala desa, pemungutan suara dilakukan dengan menghadapkan calon tersebut dengan pilihan kolom kosong.
Pemkab Tanah Bumbu juga mengusulkan pengaturan mengenai hak kepala desa setelah menyelesaikan masa jabatannya. Hak tersebut antara lain berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Sementara untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW),dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan calon dan kelengkapan administrasi.
Mekanisme pemungutan suara dalam PAW,juga dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik.apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun,PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
“Melalui perubahan ini,kita berharap,pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan,dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas,memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat,serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Putu Wisnu.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Tanah Bumbu.
Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi kedua regulasi sebelum,nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *