Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Kamia 04 Juni 2026.DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terkait Pemandangan Umum Fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengutan sistem pelayanan
Perizinan berbasis risiko.digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu ruang rapat utama paripurna.Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Kamis (04/06/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.SH,SE,MH didampingi Wakil Ketua I H.Hasanudin.S,Ag.MA serta Anggota DPRD lainnya,dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili M.Putu Wisnu Wardhana Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra.Perwakilan Forkopimda Tanbu,Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanbu,Instansi,Lembaga,Perbankan,Kepala BUMD,Organisasi dan tamu undangan lainnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sependapat dengan pandangan Umum seluruh Fraksi DPRD terkait pentingnya penguatan sistem pelayanan perizinan berbasis digital.
Hal tersebut,disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif,melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M.Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD terkait jawaban Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,di rapat paripurna tersebut.
Bupati mengatakan Pemerintah Daerah,akan terus berupaya memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional,melalui OSS-RBA guna memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha secara cepat,transparan dan akuntabel.
Sedangkan terkait dengan kepastian waktu dan standar pelayanan,Raperda ini,akan mengatur secara jelas mengenai standar pelayanan,jangka waktu penyelesaian perizinan sesuai tingkat risiko usaha,serta mekanisme pengaduan masyarakat,agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif,terukur dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Selain itu,Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian khusus,terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui penyederhanaan persyaratan perizinan,kemudahan penerbitan NIB,bagi usaha risiko rendah,serta pendampingan usaha dan asistensi teknis kepada pelaku UMKM agar mampu berkembang dan berdaya saing
Dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,terhadap kegiatan usaha guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan secara berkala dan berbasis tingkat risiko,dengan melibatkan Perangkat Daerah teknis terkait sesuai bidang usaha masing-masing.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen,memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah,dalam setiap proses perizinan berusaha,sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” Jelas M.Putu Wisnu.
Pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra M.Putu Wisnu Wardhana dan menyampaikan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu.Bang@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan