Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
Rapat paripurna DPRD kabupaten Toba dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Toba tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba TA. 2025 dilaksanakan di gedung DPRD Toba, Jumat (17/7/2026). Acara ini menjadi momen penting dalam proses pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Laporan Banggar DPRD kabupaten Toba tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah kabupaten Toba tahun anggaran 2025 dibacakan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Toba, Pidel Hutahaean. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dalam masa pelaksanaan satu tahun anggaran.
Pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Toba tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten Toba tahun anggaran 2025 ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI perwakilan Sumatera Utara. LHP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan nota pengantar atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemkab Toba t.a 2025 oleh Bupati kepada DPRD.
LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Toba TA 2025 yang disampaikan BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 29 Mei 2026 lalu telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penilaian WTP ini adalah merupakan yang kesepuluh kali secara berturut-turut diraih Pemkab Toba. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
“Kami anggota DPRD Toba menyampaikan apresiasi kepada bupati dan seluruh jajarannya atas pencapaian WTP ini. Harapan kami untuk waktu yang akan datang yaitu tahun anggaran 2026 hasil pemeriksaan BPK dengan opini WTP tetap dapat dipertahankan,” kata Pidel.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Toba t.a 2025 berisikan beberapa dokumen penting, antara lain:
* Laporan Realisasi Anggaran
* Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
* Neraca
* Laporan Operasional
* Laporan Arus Kas
* Laporan Perubahan Ekuitas
* Catatan atas laporan keuangan realisasi anggaran
Secara umum, realisasi pendapatan daerah di Kabupaten Toba belum melampaui target. Realisasi sebesar Rp.1.220.313.353.032,13 dari rencana Rp.1.288.418.122.651,00 atau 94,71 persen. Atas kondisi ini, DPRD berharap perangkat daerah pengelola PAD semakin mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber PAD.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD kabupaten Toba maka disimpulkan laporan keuangan sampai tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
1. Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp.1.492.175.460,00
2. Sisa DAK Non fisik Rp.3.977.708.922,00
3. Sisa Dana Insentif Daerah (DID) Rp.7.142.003,00
4. Sisa Belanja (DAU, DBH, dll) Rp 26.680.950.375,43
5. Sisa Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Rp 672.961.553,02
6. Sisa Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp.593.061.161,24
7. Sisa Kas Dana BLUD Rp.944.854.062,00
Jumlah total: Rp.34.368.853.536,69
Pendapatan yang tidak tercapai: Rp.68.104.769.618,87
Belanja yang tidak realisasi: Rp.76.522.856.859,56
Transfer yang tidak terealisasi: Rp.25.950.766.296,00
Silpa tahun anggaran 2025 sebesar Rp.34.368.853.536,69 dengan catatan agar bupati memperhatikan tanggapan dan saran Badan Anggaran untuk ditindaklanjuti sehingga tidak terulang ke tahun 2026 yang sedang berjalan.
Selanjutnya, anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Bigman Butarbutar membacakan laporan pembahasan Bapemperda DPRD kabupaten Toba terhadap Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Toba nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu indikator faktor pendukung Pemerintah Kabupaten Toba dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perlu adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha terkait dengan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Namun, kami mengharapkan agar Perangkat Daerah terkait dalam menangani dan melaksanakan tugas dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk sungguh-sungguh, dengan tetap memperhatikan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tinggalkan Balasan