ForumNusantaranews.com Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang secara resmi menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan tersangka S didasarkan pada Surat Perintah Nomor 364 tanggal 04 Mei 2026, sedangkan tersangka OS berdasarkan Surat Perintah Nomor 363 pada tanggal yang sama. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Berjalan Sejak September 2025
Langkah hukum ini merupakan hasil dari proses penyidikan panjang yang telah dimulai sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap peristiwa pidana secara terang, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Diduga Cairkan Anggaran Tanpa Dokumen Sah
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, antara lain:
Pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
Pembuatan dokumen fiktif
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar:
Rp814.267.377 (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Dijerat Pasal Berlapis
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dalam dakwaan subsidair, tersangka dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana yang tetap berat.
Langsung Ditahan 20 Hari Seiring dengan penetapan tersangka, pihak Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap S dan OS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 04 Mei hingga 23 Mei 2026.
Penahanan dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan