ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– Unit Reserse Kriminal Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kotabumi Kota.
Perkara ini bermula dari laporan kehilangan satu unit kompresor AC merek LG 1,5 PK di Kantor KONI yang berlokasi di Jalan Eksiko Siomi, Komplek Stadion, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Berdasarkan laporan, aksi pencurian diduga terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dan diketahui keesokan harinya saat pegawai datang ke kantor.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (32), warga Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, sebagai terduga pelaku dan kemudian mengamankannya untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kompresor AC merek LG, satu unit mekanik kompresor, satu buah tang berwarna oranye, satu buah obeng cengkeh berwarna hitam, serta satu bilah papan kayu yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan jajaran Polsek Kotabumi Kota dalam mengungkap perkara tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional. Kami mengapresiasi kerja keras personel yang berhasil mengungkap kasus ini beserta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar IPTU Herawati.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Tinggalkan Balasan