Jambi, Forumnusantara,news.com.
Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra beserta rekannya Bukri, dan Davit, tiga tersangka kasus dugaan Korupsi DAK Pengadaan Alat Praktik SMK Rp 121 resmi ditahan pada Senin (4/5/2026).
Melalui Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tiipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada diknas pendidikan Provisi Jambi tahun 2022
Kasus ini terkait penggunaan Dak senilai Rp 121 milyar dengan kerugian negara mencapai Rp 21 milyar.
Adapun tiga tersangka yang ditahan yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Bukri mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi serta Davit selalu Broker dalam proyek tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandida menegaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.”Penahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidik yang lebih mendalam”tegasnya.
Dengan penahanan ini total tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 mencapai tujuh orang sebelumnya yang sebelumnya empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini dalam proses persidangan di pengadilan.
Terkait pengembangan kasus pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil penyelidikan. (Nic/Tat)
Tinggalkan Balasan