Jambi, Forumnusantaranews.com-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jambi menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Dengan begitu, perkara dengan potensi kerugian negara Rp4,4 miliar itu resmi masuk ke tahap pembuktian.
Sidang lanjutan digelar Kamis (9/7/2026). Tiga terdakwa yang hadir yakni Mustazal selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, dan Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions DHS.
Hakim Ketua Tatap Urisma dalam putusan sela menyatakan seluruh keberatan terdakwa tidak dapat diterima.
“Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima atau ditolak. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian,” tegas Hakim Ketua.
Menurut majelis, materi yang disampaikan dalam eksepsi sudah menyentuh pokok perkara, termasuk soal dugaan kerugian negara.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum JPU menyatakan siap menghadirkan 27 saksi dan 4 orang saksi ahli dalam persidangan pembuktian.
“Saksi total ada 27 yang mulia, dan ahli sekitar 4 orang,” kata Jaksa di persidangan.
Usai sidang, JPU Kukuh mengatakan majelis sependapat dengan tanggapan pihaknya. “Eksepsi yang diajukan terdakwa terlalu jauh masuk ke ranah pembuktian. Nanti semua saksi dari PDAM, pihak ketiga, dan ahli akan kami hadirkan,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan dan siap mengikuti proses selanjutnya.
“Kita hormati putusan Majelis Hakim. Kita akan dengarkan saksi-saksi dari JPU. Kita juga akan siapkan saksi yang dapat meringankan terdakwa,” kata Aswandi.
Sementara kuasa hukum lainnya, Rahman, menilai perkara ini “terkesan dipaksakan” untuk dilanjutkan. “Putusan sela ini lebih menekankan untuk masuk pembuktian. Di tahap itu nanti akan kami uji,” ujarnya.
Dalam dakwaan, perkara ini terkait pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ untuk pengolahan air baku Sungai Batanghari periode 2021–2023.
Berdasarkan RKAP, total pengadaan mencapai 5.982.652 kilogram. PT DHS memenangkan 6 kontrak senilai Rp19,57 miliar.
Namun hasil audit BPKP Perwakilan Jambi 28 Mei 2025 menyebut kegiatan itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575.
Para terdakwa didakwa melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(Tim)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jambi menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Dengan begitu, perkara dengan potensi kerugian negara Rp4,4 miliar itu resmi masuk ke tahap pembuktian.
Sidang lanjutan digelar Kamis (9/7/2026). Tiga terdakwa yang hadir yakni Mustazal selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, dan Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions DHS.
Hakim Ketua Tatap Urisma dalam putusan sela menyatakan seluruh keberatan terdakwa tidak dapat diterima.
“Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima atau ditolak. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian,” tegas Hakim Ketua.
Menurut majelis, materi yang disampaikan dalam eksepsi sudah menyentuh pokok perkara, termasuk soal dugaan kerugian negara.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum JPU menyatakan siap menghadirkan 27 saksi dan 4 orang saksi ahli dalam persidangan pembuktian.
“Saksi total ada 27 yang mulia, dan ahli sekitar 4 orang,” kata Jaksa di persidangan.
Usai sidang, JPU Kukuh mengatakan majelis sependapat dengan tanggapan pihaknya. “Eksepsi yang diajukan terdakwa terlalu jauh masuk ke ranah pembuktian. Nanti semua saksi dari PDAM, pihak ketiga, dan ahli akan kami hadirkan,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan dan siap mengikuti proses selanjutnya.
“Kita hormati putusan Majelis Hakim. Kita akan dengarkan saksi-saksi dari JPU. Kita juga akan siapkan saksi yang dapat meringankan terdakwa,” kata Aswandi.
Sementara kuasa hukum lainnya, Rahman, menilai perkara ini “terkesan dipaksakan” untuk dilanjutkan. “Putusan sela ini lebih menekankan untuk masuk pembuktian. Di tahap itu nanti akan kami uji,” ujarnya.
Dalam dakwaan, perkara ini terkait pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ untuk pengolahan air baku Sungai Batanghari periode 2021–2023.
Berdasarkan RKAP, total pengadaan mencapai 5.982.652 kilogram. PT DHS memenangkan 6 kontrak senilai Rp19,57 miliar.
Namun hasil audit BPKP Perwakilan Jambi 28 Mei 2025 menyebut kegiatan itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575.
Para terdakwa didakwa melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(Tim)
Tinggalkan Balasan