Jambi Forumnusantraranews.com-
Fakultas Hukum FH Universitas Jambi (UNJA) bersama Dewan Pimpinan Nasional DPN Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC PERADI) Jambi menggelar Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional”.
Kegiatan berlangsung di Auditorium UNJA Kampus Pinang Masak, Kamis (25/6/2026). Ratusan peserta memadati ruangan. Hadir akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, advokat, hingga unsur pembela hukum se-Provinsi Jambi.
Seminar ini jadi panggung bedah regulasi besar: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dua undang-undang yang menandai babak baru hukum pidana Indonesia berbasis Pancasila dan UUD 1945.
Seminar menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM sebagai keynote speaker. Kehadirannya disambut antusias civitas UNJA.
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi membuka acara resmi. Ia menyampaikan rasa bangga dan hormat atas kehadiran Prof. Otto.
“Kehadiran Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM di tengah-tengah kita hari ini merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa bagi UNJA. Di dunia penegakan hukum Indonesia, nama beliau sudah sangat melegenda,” ujar Prof. Helmi.
Prof. Helmi berharap Wamenko terus memberi bimbingan dan dukungan konkret untuk UNJA. Sebagai universitas terbesar di Jambi, UNJA terus berbenah meningkatkan mutu Tri Dharma agar melahirkan lulusan hukum profesional, berkarakter, dan siap mengawal hukum nasional yang berkeadilan.
Dalam paparannya, Prof. Otto membongkar perubahan paradigma besar KUHP dan KUHAP baru dengan bahasa membumi.
“Kalau dulu, masyarakat dan penegak hukum itu serasa menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa memikirkan bagaimana perubahan dan pengobatan dari orang itu,” tegasnya.
Menurutnya, KUHP Nasional UU No. 1/2023 menghadirkan konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat, sanksi alternatif, dan pidana reformasi yang lebih humanis. Sementara KUHAP UU No. 20/2025 mengejawantahkan paradigma baru dengan menjamin due process of law agar hukum tidak jadi alat kekuasaan.
“Dua regulasi ini ibarat dua sisi mata uang. Ekosistem keadilan tidak akan terwujud tanpa keselarasan antara keduanya,” jelas Prof. Otto.
Prof. Otto mengingatkan, keadilan di KUHP dan KUHAP baru bisa jadi “teks mati” jika tidak ada yang mengawal roh implementasinya. Di sinilah advokat memegang peran kunci.
Ia menggarisbawahi 4 fungsi utama advokat di masa transisi, 1.Mengedepankan pemulihan di luar pengadilan. Fokus pada perbaikan, bukan hanya penghukuman Menerjemahkan pasal-pasal terbuka dengan merujuk nilai dan hukum yang hidup di masyarakat agar tidak subjektif. 2.Memastikan aparat penegak hukum patuh pada KUHAP baru. 3.Mengawal hak tersangka, terdakwa, dan korban. 4.Menyosialisasikan pasal-pasal baru ke masyarakat luas dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami dan dipatuhi.
“Harapan saya agar KUHP ini dipahami secara sederhana, sehingga baik kampus maupun advokat dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan dalam KUHP itu dengan cara yang sederhana,” tutup Prof. Otto.
Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd. menegaskan dukungan penuh Pemprov Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana.
“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti pidana kerja sosial sebagaimana diatur Pasal 65 ayat 1 huruf e UU No. 1/2023. Wagub menyebutnya sebagai bentuk pemidanaan humanis. Pemprov bersama seluruh Pemkab dan Pemkot se-Jambi siap mendukung implementasinya.
Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga dan unsur Forkopimda lainnya.
Dekan FH UNJA Dr. Hartati, SH, MH menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai babak baru sejarah hukum Indonesia.
“Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945 serta karakter bangsa. Ini mengubah bukan hanya substansi, tapi juga cara pandang sistem pidana menuju sistem modern, berkeadilan, humanis, dan menghormati HAM,” tegas Dr. Hartati.
Ketua DPC PERADI Jambi Dr. Muhammad Syahlan Samosir menyampaikan rasa bangga atas kolaborasi UNJA-PERADI yang terjalin sejak 2005. Ia menitipkan cita-cita besar ke Prof. Otto untuk diteruskan ke Presiden: terwujudnya Gedung Pendidikan Khusus Advokat di kampus UNJA.
“Mudah-mudahan nanti di masa kepemimpinan Bapak Wamenko, mohon izin dari Bapak Presiden untuk mewujudkan keinginan kami. Sehingga cita-cita kami dari 2005 mendidik calon advokat alumni FH UNJA tidak kemana-mana lagi,” ujarnya.
Seminar ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan hukum di Jambi. UNJA dan PERADI menegaskan komitmen menjadi mitra strategis negara dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan berpihak.
Dengan pemahaman komprehensif dan kesiapan nyata, transformasi KUHP dan KUHAP diharapkan benar-benar membawa keadilan yang dirasakan masyarakat, bukan hanya di atas kertas.(Tat/Nic)
Fakultas Hukum FH Universitas Jambi (UNJA) bersama Dewan Pimpinan Nasional DPN Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC PERADI) Jambi menggelar Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional”.
Kegiatan berlangsung di Auditorium UNJA Kampus Pinang Masak, Kamis (25/6/2026). Ratusan peserta memadati ruangan. Hadir akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, advokat, hingga unsur pembela hukum se-Provinsi Jambi.
Seminar ini jadi panggung bedah regulasi besar: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dua undang-undang yang menandai babak baru hukum pidana Indonesia berbasis Pancasila dan UUD 1945.
Seminar menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM sebagai keynote speaker. Kehadirannya disambut antusias civitas UNJA.
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi membuka acara resmi. Ia menyampaikan rasa bangga dan hormat atas kehadiran Prof. Otto.
“Kehadiran Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM di tengah-tengah kita hari ini merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa bagi UNJA. Di dunia penegakan hukum Indonesia, nama beliau sudah sangat melegenda,” ujar Prof. Helmi.
Prof. Helmi berharap Wamenko terus memberi bimbingan dan dukungan konkret untuk UNJA. Sebagai universitas terbesar di Jambi, UNJA terus berbenah meningkatkan mutu Tri Dharma agar melahirkan lulusan hukum profesional, berkarakter, dan siap mengawal hukum nasional yang berkeadilan.
Dalam paparannya, Prof. Otto membongkar perubahan paradigma besar KUHP dan KUHAP baru dengan bahasa membumi.
“Kalau dulu, masyarakat dan penegak hukum itu serasa menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa memikirkan bagaimana perubahan dan pengobatan dari orang itu,” tegasnya.
Menurutnya, KUHP Nasional UU No. 1/2023 menghadirkan konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat, sanksi alternatif, dan pidana reformasi yang lebih humanis. Sementara KUHAP UU No. 20/2025 mengejawantahkan paradigma baru dengan menjamin due process of law agar hukum tidak jadi alat kekuasaan.
“Dua regulasi ini ibarat dua sisi mata uang. Ekosistem keadilan tidak akan terwujud tanpa keselarasan antara keduanya,” jelas Prof. Otto.
Prof. Otto mengingatkan, keadilan di KUHP dan KUHAP baru bisa jadi “teks mati” jika tidak ada yang mengawal roh implementasinya. Di sinilah advokat memegang peran kunci.
Ia menggarisbawahi 4 fungsi utama advokat di masa transisi, 1.Mengedepankan pemulihan di luar pengadilan. Fokus pada perbaikan, bukan hanya penghukuman Menerjemahkan pasal-pasal terbuka dengan merujuk nilai dan hukum yang hidup di masyarakat agar tidak subjektif. 2.Memastikan aparat penegak hukum patuh pada KUHAP baru. 3.Mengawal hak tersangka, terdakwa, dan korban. 4.Menyosialisasikan pasal-pasal baru ke masyarakat luas dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami dan dipatuhi.
“Harapan saya agar KUHP ini dipahami secara sederhana, sehingga baik kampus maupun advokat dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan dalam KUHP itu dengan cara yang sederhana,” tutup Prof. Otto.
Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd. menegaskan dukungan penuh Pemprov Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana.
“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti pidana kerja sosial sebagaimana diatur Pasal 65 ayat 1 huruf e UU No. 1/2023. Wagub menyebutnya sebagai bentuk pemidanaan humanis. Pemprov bersama seluruh Pemkab dan Pemkot se-Jambi siap mendukung implementasinya.
Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga dan unsur Forkopimda lainnya.
Dekan FH UNJA Dr. Hartati, SH, MH menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai babak baru sejarah hukum Indonesia.
“Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945 serta karakter bangsa. Ini mengubah bukan hanya substansi, tapi juga cara pandang sistem pidana menuju sistem modern, berkeadilan, humanis, dan menghormati HAM,” tegas Dr. Hartati.
Ketua DPC PERADI Jambi Dr. Muhammad Syahlan Samosir menyampaikan rasa bangga atas kolaborasi UNJA-PERADI yang terjalin sejak 2005. Ia menitipkan cita-cita besar ke Prof. Otto untuk diteruskan ke Presiden: terwujudnya Gedung Pendidikan Khusus Advokat di kampus UNJA.
“Mudah-mudahan nanti di masa kepemimpinan Bapak Wamenko, mohon izin dari Bapak Presiden untuk mewujudkan keinginan kami. Sehingga cita-cita kami dari 2005 mendidik calon advokat alumni FH UNJA tidak kemana-mana lagi,” ujarnya.
Seminar ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan hukum di Jambi. UNJA dan PERADI menegaskan komitmen menjadi mitra strategis negara dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan berpihak.
Dengan pemahaman komprehensif dan kesiapan nyata, transformasi KUHP dan KUHAP diharapkan benar-benar membawa keadilan yang dirasakan masyarakat, bukan hanya di atas kertas.(Tat/Nic)
Tinggalkan Balasan