ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA— Penegasan Kapolres Lampung Utara tentang pelarangan hiburan malam organ tunggal sepertinya di pandang remeh sebagian warga. kondisi itu kerap kali terjadi di lampung Utara, kali ini di kelurahan Sindangsari tepatnya di Gg. Haji Ishak musik organ tunggal kembali menggema, Lantas mengapa kapolres tidak melakukan langkah tegas. Sabtu [27/06].
Sementara Forum Pemerintahan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Lampung Utara sepakat mendukung penuh tindakan yang telah dilakukan jajaran Polres Lampung Utara dalam pembubaran hiburan orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan, meski kondisi hiburan malam yang terjadi hanya sebatas cek sound atau sejenisnya.
Seperti di lansir dari Tribratanews.Lampung, Kapolres Lampung Utara hanya memberikan izin hiburan hanya sampai pukul 17;00 sore tanpa kecuali.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila hendak mengadakan hajatan ada hiburan agar membuat izin dari Polsek maupun dari Polres,” kata Kapolres (1/2/25).
“Hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 17.00 WIB sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya,” tambahnya.
Kondisi itu di lakukan demi menekan adanya gangguan lingkungan dan agar terciptanya ketertiban masyarakat sekitar. Himbauan tersebut juga sebagai upaya preventif untuk menghindari terjadinya konflik.
Atas hal itu, masyarakat meminta adanya tindakan tegas atas hiburan malam yang kerap kali masih terjadi. selain kondisi suara dari hiburan malam yang mengganggu, upaya penutupan jalan secara sepihak dengan dugaan tanpa adanya izin juga patut di tindak tegas demi kenyaman masayarakat.
Terkait hiburan malam, pada tahun 2023, telah diterbitkan Surat Edara Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang Izin Keramaian.
kemudian, terbaru kemungkinan adanya surat edaran kembali, terkait batas hiburan malam yang menekankan batas hiburan hanya sampai sore untuk wilayah kabupaten Lampung Utara. Sementara mengganggu ketertipan umum juga di atur dalam perundang-undangan. (red)
Tinggalkan Balasan