JAKARTA – Forum Pemred menyampaikan kekecewaannya terhadap respons yang diberikan oleh Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan dari para wartawan dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima Ahad (19/7/2026), Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, mengungkapkan bahwa pilihan kata dan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan dinilai tidak profesional serta merendahkan profesi jurnalis.
Retno menekankan bahwa bertanya adalah bagian dari proses kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan untuk mengonfirmasi informasi dan menggali keterangan dari narasumber. Hal ini merupakan bagian dari disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Namun, tidak seharusnya narasumber merespons dengan cara yang merendahkan, baik melalui pilihan kata seperti ‘lu punya otak ngga’ maupun sikap arogan yang tidak menjawab inti dari pertanyaan,” ujar Retno dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal 8 dari undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak untuk menolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindakan kekerasan dan intimidasi.
Cara merespons pertanyaan yang dilakukan dengan cara intimidatif, baik secara verbal maupun non-verbal, dinilai bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers.
Forum Pemred juga mengimbau agar semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing serta memprioritaskan kompetensi dan etika dalam setiap tindakan.
Retno menambahkan bahwa Forum Pemred memiliki kepentingan atas keselamatan dan kehormatan para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Termasuk dalam hal ini adalah melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi jurnalis atau bahkan menghalangi kerja jurnalistik.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Forum Pemred antara lain:
Pentingnya etika dalam interaksi antara narasumber dan wartawan*
* Setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, respons harus tetap sopan dan profesional.
* Penggunaan kata-kata yang merendahkan atau bersifat meremehkan tidak boleh diterima sebagai bentuk respons.
- Perlindungan hukum bagi wartawan
- Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya.
-
Wartawan memiliki hak untuk melakukan investigasi, konfirmasi, dan verifikasi informasi tanpa adanya ancaman atau tekanan.
-
Kebutuhan untuk menjaga kemerdekaan pers
- Kemerdekaan pers harus dijaga dengan saling menghargai antara berbagai pihak.
- Kompetensi dan etika profesi menjadi kunci dalam menjaga hubungan yang sehat antara media dan narasumber.
Forum Pemred berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa proses kerja jurnalistik dapat berjalan dengan baik dan aman.
Tinggalkan Balasan