Raperda APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi DPRD Lampung

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang bertujuan untuk melanjutkan pembicaraan tingkat I mengenai pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pada Kamis (16/7/2026). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Dalam rapat paripurna kali ini, delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Pandangan umum ini merupakan bagian dari proses demokratisasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan terkait anggaran daerah.

Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan adalah Fraksi Partai Gerindra. Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Menurut Intan Rehana, capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini menjadi indikator positif bahwa pemerintah provinsi mampu menjalankan tugas pengelolaan anggaran secara efektif dan akuntabel.

Pandangan umum dari fraksi-fraksi lainnya juga turut memberikan masukan dan saran terkait Raperda tersebut. Beberapa di antaranya menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan dana APBD. Selain itu, beberapa fraksi juga menyampaikan harapan agar hasil evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Proses pembahasan Raperda ini akan terus berlangsung hingga mencapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Lampung. Langkah-langkah yang diambil selama rapat paripurna ini menjadi dasar bagi penyempurnaan rancangan peraturan daerah sebelum disahkan.

Selain itu, rapat paripurna ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya opini WTP yang diraih secara berturut-turut, Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses ini tidak hanya menjadi wujud dari kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap rakyat dan masyarakat luas yang menjadi penerima manfaat dari pengelolaan keuangan daerah yang baik. Dengan begitu, rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menjalankan pembangunan di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *