Proyek Perbaikan Jalan di Sumatera Utara Dimulai Tahun Depan
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akan kembali meluncurkan proyek perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Nias. Kebijakan ini dilakukan setelah ia memutuskan untuk fokus bekerja di Kabupaten Nias. Salah satu proyek yang akan segera dimulai adalah pembangunan jalan penghubung antara Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan Kabupaten Nias Barat (Nisbar). Pembangunan tersebut direncanakan akan dimulai pada Agustus 2026 mendatang.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa proyek ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tahap awal berfokus pada Kecamatan Lolowau, Nias Selatan. Ia menyatakan bahwa jalan penghubung ini perlu diperbaiki karena kondisinya yang sangat rusak. Nantinya, jalan yang diperbaiki akan terus berlanjut hingga mencapai Kecamatan Sirombu, Nias Barat.
“Untuk tahap pertama ini, kita kerjakan pembangunan jalan dari sini (Kecamatan Lolowau) sampai ke Nias Barat,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (19/7/2026).
Menurut informasi yang diberikan, panjang jalan yang akan diperbaiki mencapai 2,3 kilometer. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai besaran anggaran dan sumber pendanaannya. Meski demikian, Bobby Nasution mengingatkan masyarakat untuk mendukung dan menjaga proses pembangunan agar berjalan lancar.
Tanggapan Masyarakat
Warga Kecamatan Lolowau, Lestari Buulolo, menyampaikan rasa syukur atas dimulainya proyek perbaikan jalan yang telah dinantikan selama puluhan tahun. Ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bobby Nasution yang telah datang langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi jalan.
“Kami terima kasih sekali kepada Pak Gubernur sudah mau membangun jalan ini. Apalagi beliau kan datang langsung ke lokasi melihat kondisinya. Tentu ini yang kami harapkan,” kata Lestari.
Menurutnya, pembangunan jalan ini tidak hanya akan mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengembangan sektor pariwisata di kawasan pantai barat Pulau Nias yang memiliki potensi alam yang indah.
Kasus Korupsi Jalan di Sipiongot
Proyek perbaikan jalan di Nias mengingatkan masyarakat akan kasus korupsi yang menimpa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Topan tertangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2025 lalu dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.
Dalam kasus ini, dua proyek jalan yang ditender oleh Dinas PUPR yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar tahun 2025, direkayasa untuk memenangkan perusahaan yang ditunjuk. Topan kemudian divonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti (UP) sejumlah Rp50 juta.
UP tersebut wajib dibayar Topan paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika UP tidak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Topan akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Dalam hal jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Topan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Topan Obaja Putra Ginting tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi jalan yang menjeratnya. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, yang juga tidak menempuh banding. Sehingga, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Topan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Inkrah
“Tidak ada (yang mengajukan banding). Putusan sudah inkrah,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Jumat (10/4/2026). Soni menambahkan bahwa eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan JPU juga tidak melakukan banding. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap Rasuli pun inkrah.
Tinggalkan Balasan