PROBOLINGGO,Forumnusantaranews.com– Sejumlah anggota LSM Lira Kabupaten Probolinggo, mendatangi Kantor Bupati Probolinggo di jalan Raya Panglima Sudirman Kota Kraksaan.
Kedatangan mereka, untuk memenuhi undangan resmi dari PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Probolinggo.
Sebelumnya, anggota LSM Lira berkumpul di Kantornya di Kawasan Ruko H Misto Kecamatan Pajarakan. Selanjutnya, rombongan di kawal oleh Patwal Kepolisian Resort Probolinggo.
Setibanya di Kantor Bupati Probolinggo, Para Satpol PP yang melakukan penjagaan, dibuat klabakan. Sebab, mereka tidak tau kalau ada rombongan anggota lsm lira.
“Ada apa ini ?,” tanya salah petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo dilokasi, Senin (3/08) siang
Setelah mengetahui adanya undangan dari PPID Pemkab Probolinggo, terkait Gugatannya di kabulkan oleh KIPD Jatim, rombongan diarahkan ke lantai 3.
“Tolong yang masuk jangan terlalu banyak. Saya minta perwakilan saja ya,” pinta seorang kasi di PPID Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Sekda LSM Lira Kabupaten Probolinggo, disuguhkan LPJ dana Hibah 2017 yang mencapai Rp 100 Miliar lebih. “LPJnya kok tipis ini,” kata Deni.
Denipun menyayangkan sikap langkah PPID Kabupaten Probolinggo. Sebab, Hanya ada 40 data saja yang diberikan pada penggugat.
“Yang 14 Data tidak diberikan kepada saya. Ini ada yang aneh juga dan tak lazim, contoh KPU Kabupaten Probolinggo yang dana hibahnya mencapai empat puluhan miliar, LPJnya kok sedikit hanya empat lembar saja,” paparnya.
Lebih lanjut masihe kata Deni, pihaknya berharap pada PPID Kabupaten Probolinggo agar membuat se transparan betul.
Jangan ditutup-tutupi. Kalau di tutup-tutupi berarti membuat masalah sendiri,” katanya.
Sementara itu, Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo Samsudin menyebutkan, kalau Deni yang merupakan Sekda Lira Kabupaten Probolinggo menggugat PPID Kabupaten Probolinggo, ke KIPD Jatim.
“Setelah melewati proses yang panjang dalam kurun waktu 8 bulan dan melalui persidangan 4 kali Akhirnya, KIP mengabulkan gugatan dari Deni ILhami sekaligus Sekda Lira. Sehingga, pemkab Probolinggo harus menyerahkan LPJ Dana Hibah 2017 pada Sekda Lira,” paparnya.
Untuk itu Samsudin berharap, agar Pemkab Probolinggo kedepannya bisa lebih terbuka, kalau ini tetap dibiarkan kami siap mengadvokasi bahkan memfasilitasi warga di 325 Desa dan 5 Kelurahan untuk melakukan gugatan serupa terhadap pemerintah kabupaten Probolinggo.
“Ini contoh kecilnya saja. Ketika rakyat meminta LPJ Dana Hibah 2017, Pemkab Probolinggo tidak memberikan. Sehingga, Rakyatnya menggugat Pemkab ke KIPD Jatim. Inikan namannya Rakyat melawan Pemkab,” pungkasnya ( ErHa)
Tinggalkan Balasan