Transformasi Birokrasi di Kemenpora Dapat Apresiasi dari DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus berupaya melakukan transformasi birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, dan mendapat apresiasi dari Komisi X DPR RI. Salah satu indikator keberhasilan yang tercatat adalah peningkatan nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora dari 80 menjadi 82,38.
Capaian ini disampaikan oleh Erick dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, reformasi birokrasi menjadi fondasi utama dalam memperbaiki pelayanan di bidang kepemudaan dan olahraga. Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah yang dilakukan adalah deregulasi besar-besaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, jumlah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) mencapai 191 aturan. Namun, kini jumlah regulasi telah disederhanakan menjadi empat regulasi utama. Regulasi tersebut mengatur pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Hal ini bertujuan untuk memastikan aturan lebih efektif dan efisien dalam mendukung pengembangan sektor pemuda dan olahraga.
Selain itu, jumlah pasal dalam regulasi Kemenpora juga dikurangi secara signifikan. Dari sekitar 1.500 pasal, kini tersisa sekitar 600 pasal atau berkurang sekitar 60 persen. Penyederhanaan ini diperlukan agar birokrasi tidak menjadi hambatan bagi para pemangku kepentingan yang ingin berkontribusi dalam pembangunan sektor kepemudaan dan olahraga.
Erick menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus semakin maksimal. Oleh karena itu, transformasi birokrasi dan deregulasi dilakukan agar aturan menjadi lebih efektif dan efisien. Ia menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut akan membantu meningkatkan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Perubahan Kultur Organisasi dan Digitalisasi Layanan
Selain menyederhanakan regulasi, Kemenpora juga melakukan perubahan kultur organisasi melalui beberapa inisiatif. Di antaranya adalah peningkatan kompetensi pegawai, penyederhanaan standar operasional prosedur (SOP), penerapan sistem penghargaan berbasis kinerja, serta digitalisasi layanan. Langkah-langkah ini dinilai berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi kerja.
Erick menilai capaian tersebut menjadi modal untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Kemenpora menargetkan nilai Indeks Reformasi Birokrasi dapat meningkat ke kategori A atau berada pada rentang 85 hingga 90 dalam beberapa tahun mendatang.
Tanggapan dari DPR RI
Apresiasi terhadap langkah Kemenpora datang dari anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga. Ia menilai penyederhanaan regulasi sebagai langkah positif, namun mengingatkan agar deregulasi tetap menjaga kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan pelaku olahraga maupun kalangan pemuda.
“Kami mengapresiasi simplifikasi aturan yang dilakukan. Yang penting jangan sampai menimbulkan kekosongan hukum atau interpretasi yang berbeda-beda,” ujarnya. Ia berharap agar semua perubahan yang dilakukan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Tinggalkan Balasan