Ini alasan camat Tembalang enggan tanda tangan berkas warga, data tak sesuai

Penjelasan Camat Tembalang Mengenai Viralnya Video yang Menyebut Dirinya Tidak Mau Memberi Tanda Tangan

Beberapa waktu lalu, seorang camat di Kecamatan Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, menjadi perbincangan di media sosial setelah viralnya sebuah narasi yang menyebut dirinya menolak memberikan tanda tangan saat diminta oleh warga. Peristiwa ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait.

Dalam pernyataannya, Eko menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena adanya perbedaan data dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon. Ia mengungkapkan bahwa permohonan warga berkaitan dengan surat keterangan satu nama yang melibatkan tiga data berbeda. Dalam hal ini, terdapat perbedaan nama antara akta kematian, ahli waris, dan sertifikat tanah.

Menurut Eko, perbedaan nama tersebut menjadi alasan pihak kecamatan menyarankan pemohon untuk berkoordinasi lebih dulu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Ia menjelaskan bahwa jika hanya terjadi kesalahan penulisan huruf, maka koreksi data dapat diproses melalui Dispendukcapil. Namun, jika nama yang tercantum berbeda secara substansial, maka hal tersebut masuk kategori perubahan nama.

Eko juga menegaskan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan data kependudukan secara permanen. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan tertentu. Untuk perubahan data yang permanen, pemohon tetap harus mengajukan ke Dispendukcapil.

Ia mengakui bahwa ada warga yang datang mengajukan permohonan tersebut. Meskipun tidak merinci detail lokasi warga tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang dan masyarakat atas pembicaraan yang terjadi di media sosial. Eko juga menyebut bahwa pihak kecamatan akan melakukan evaluasi pelayanan.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penyusunan buku panduan pelayanan. Buku ini akan berisi prosedur, persyaratan, serta daftar pertanyaan yang sering diajukan masyarakat. Selain itu, Kecamatan Tembalang juga berencana menyediakan contoh surat pernyataan beserta daftar dokumen pendukung yang harus dipenuhi pemohon sebelum mengajukan layanan administrasi.

Eko menekankan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh kecamatan didasari oleh surat pernyataan dari pemohon. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh pemohon. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan administrasi bagi masyarakat.

Dengan adanya peristiwa ini, Eko berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Tembalang. Ia juga berkomitmen untuk terus berupaya agar masyarakat merasa nyaman dan puas dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh pihak kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *