JATAM: Denda Tak Cukup, Desak Penegak Hukum Tuntut Penghancur Lingkungan

Kritik terhadap Sanksi Denda dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti pentingnya penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan. Menurut JATAM, denda yang selama ini digunakan sebagai bentuk hukuman tidak cukup efektif dalam mengatasi praktik pertambangan ilegal. Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyatakan bahwa denda hanya bersifat sementara dan tidak mampu memberantas masalah secara menyeluruh.

“Setelah membayar denda, pelaku bisa langsung kembali beroperasi di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya dalam pernyataannya.

Fokus pada Dokumen Bukan Dampak Lingkungan

Proses penertiban yang sedang berlangsung saat ini dinilai lebih fokus pada kelengkapan dokumen usaha, tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan dan masalah sosial yang telah ditimbulkan. Akibatnya, praktik yang awalnya ilegal berpeluang dilegalkan hanya melalui penyelesaian administrasi tanpa melalui proses pengadilan.

Data yang dikumpulkan oleh JATAM juga menunjukkan bahwa puluhan izin usaha pertambangan yang memiliki catatan pelanggaran masih tetap beroperasi di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum.

Ketidakjelasan dalam Perhitungan Denda

Besaran denda yang mencapai nilai triliunan rupiah dinilai tidak memiliki rumus perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. JATAM mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial. Selain itu, perbedaan aturan operasional antar instansi penegak hukum juga menimbulkan tafsir berbeda di lapangan, sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Penggeseran Kewajiban Pemulihan Lingkungan

Penerapan sanksi berupa denda dinilai menggeser kewajiban utama yaitu pemulihan lingkungan yang rusak. Sebagai contoh, aktivitas penambangan bauksit di Kalimantan Barat meninggalkan lubang galian serta menimbulkan pencemaran udara akibat debu. Namun hingga saat ini belum ada upaya perbaikan yang memadai. Kondisi tersebut secara langsung mengganggu kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

JATAM meminta pemerintah harus bersikap tegas dengan memastikan proses pemulihan lingkungan selesai sepenuhnya sebelum memberikan kembali izin operasional kepada perusahaan.

Konflik Lahan yang Semakin Meningkat

Masalah ini juga berkaitan dengan penguasaan lahan yang luas. Ratusan ribu hektar wilayah dikuasai oleh perusahaan tambang, yang kemudian memicu perselisihan kepemilikan dengan warga masyarakat adat dan petani di berbagai daerah.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sektor pertambangan menjadi penyebab paling banyak munculnya konflik lahan sepanjang tahun 2024. Di saat aturan berjalan lunak bagi korporasi pelanggar, justru masyarakat yang harus menanggung semua dampak buruknya, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *