Tiga Tahanan Politik Asal Magelang Dikeluarkan dari Lapas
Tiga tahanan politik asal Magelang, yaitu Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), dan Enrille Championy Geniosa (23), resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang pada malam hari Sabtu (16/5/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Pengadilan Tinggi, mengingat masa penahanan ketiganya telah berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 291 KUHAP.
Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar), yang menjadi tim penasihat hukum bagi ketiganya, menyambut baik keputusan tersebut. Namun, mereka menyampaikan kekecewaan terhadap kurangnya transparansi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan surat pelepasan resmi saat ketiganya dibebaskan.
Perwakilan advokat dari Jangkar, Kharisma Wardatul Husnia, menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan bukti nyata bahwa desakan publik, pemahaman hukum yang tepat, serta pengawasan masyarakat sipil sangat penting dalam mencegah pelanggaran prosedur hukum pidana. “Para tapol akhirnya keluar tahanan karena memang sudah tidak ada dasar hukum untuk menahan mereka,” ujarnya.
Namun, Jangkar memberikan catatan serius bahwa pembebasan ini baru terjadi setelah adanya perhatian tajam dari masyarakat. Aparat penegak hukum seharusnya tidak menunggu tekanan publik untuk menjalankan aturan. Kebebasan warga negara bukanlah hadiah belas kasihan dari kekuasaan, melainkan mandat konstitusional yang harus dihormati.
Perjuangan Hukum Belum Berakhir
Meski telah bebas dari tahanan, Azhar, Yogi, dan Enrille masih memiliki status bersalah dari Pengadilan Negeri Magelang. Mereka kini sedang menempuh upaya banding untuk menuntut keadilan yang sebenarnya. Kharisma menegaskan bahwa pihaknya meminta vonis bebas murni bagi ketiganya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap solid dalam mendukung kasus ini.
“Kasus ini adalah preseden penting bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Mari kita kawal bersama proses banding ini hingga tuntas!” tambahnya.
Kritik dari Keluarga Tahanan Politik
Sebelumnya, kritik tajam juga datang dari pihak keluarga para tahanan politik. Lilis, ibunda dari Enril, mengungkapkan adanya atmosfer intimidatif dan pengamanan yang terlalu berlebihan terhadap tiga mahasiswa tersebut selama sidang yang berlangsung sejak Februari hingga Mei.
“Penjagaannya luar biasa ketat seperti menyidang teroris yang mengebom gedung. Setiap orang yang masuk diperiksa KTP-nya. Bahkan jeruji sel terdakwa di pengadilan ditambah jaring-jaring kotak kecil sampai kami tidak bisa memberikan minum atau sekadar menyentuh tangan anak kami,” ujar Lilis yang hadir secara daring.
Romlah, ibunda dari Yogi, juga menyampaikan kekecewaan serupa. Ia menilai aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman, seolah bersekongkol membunuh daya kritis generasi muda.
Permintaan untuk Proses Banding yang Objektif
Pihak keluarga dan koalisi masyarakat sipil kini mendesak Majelis Hakim tingkat banding untuk memeriksa berkas perkara secara objektif. Mereka berharap agar kepatuhan penuh diberikan pada regulasi KUHAP yang baru dan putusan perkara dilakukan dengan mengedepankan keadilan substansial.
Mereka berharap agar di tingkat banding nanti, Pengadilan Tinggi dapat melihat fakta yang sebenarnya dan memutus bebas murni anak-anak mereka. Mereka juga berharap agar para tahanan politik segera dikeluarkan demi hukum.
Tinggalkan Balasan