Kasus Korupsi DAK SMK Rp.21 Miliar, Polda Jambi Limpahkan 3 Tersangka ke Kejati

Jambi, Forumnusantaranews.com-
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi secara resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (23/7/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejati Jambi pada 13 Juli 2026 lalu.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki mengatakan, tiga tersangka yang diserahkan adalah Varial Adhi Putra, Bukhri, dan David.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan tahap dua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” kata Agung Basuki.
Ketiganya memiliki peran berbeda, Varial Adhi Putra Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021–2022, selaku Pengguna Anggaran PA, Bukhri – Mantan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, David Hadi Husman – Berperan sebagai broker dalam pengadaan
“Penyerahan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Tinggi pada 13 Juli 2026 bahwa berkas perkara terkait tiga orang tersangka ini sudah dinyatakan lengkap dan kemudian dilimpahkan,” jelas Agung.
Sebelum diserahkan, ketiga tersangka menjalani pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Berdasarkan audit BPK RI, pengadaan alat-alat praktik SMK yang bersumber dari DAK tersebut menimbulkan kerugian negara Rp21 miliar. Total anggaran DAK SMK TA 2022 sebesar Rp121 miliar, dengan potensi kerugian yang dihitung Rp21,8 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan gratifikasi, termasuk penyuapan dan pihak pemberi suap.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan empat bidang tanah yang berlokasi di Jawa Barat.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.
Agung menambahkan, kasus serupa untuk DAK 2021 di Disdik Provinsi Jambi telah lebih dulu diproses. Empat tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi.
Fakta baru juga terungkap dalam persidangan terdakwa Rudi Wage selaku perantara. Ia menyebut ada penyerahan uang tunai Rp1 miliar dalam koper kepada Varial Adhi Putra melalui perantara bernama Hendra.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pendidikan kejuruan yang seharusnya meningkatkan mutu SMK di Jambi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *