Laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan sejumlah laporan yang terdiri dari sepuluh buku. Buku-buku ini berisi berbagai rekomendasi dan saran yang ditujukan untuk memperbaiki institusi kepolisian di Indonesia. Laporan tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah awal dalam proses reformasi.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mohammad Mahfud Mahmodin atau dikenal dengan nama Mahfud Md, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup hasil kajian yang dilakukan oleh komisi. “Ada 10 buku tebal-tebal, di mana 8 isinya merupakan suara-suara masyarakat dan rencana yang sudah ada di Polri sendiri, sedangkan 2 buku lainnya merupakan ringkasan,” ujarnya saat akan bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.
Sementara itu, anggota Komisi Reformasi Polri lainnya, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa ketebalan buku-buku tersebut bervariasi. Menurutnya, ada laporan yang mencapai 3.000 halaman, ada juga yang hanya 300 halaman, hingga yang paling pendek hanya 3 halaman. “Jadi, Pak Presiden dapat membaca secara singkat dan memahami usulan-usulan yang diajukan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri,” katanya.
Yusril, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengatakan bahwa Komisi Reformasi Polri akan menunggu arahan selanjutnya dari Presiden setelah membaca laporan tersebut. “Kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini,” tuturnya.
Meski belum mengungkapkan detail usulan Komisi, Yusril mengklaim bahwa beberapa rekomendasi memiliki implikasi besar jika disetujui oleh Presiden. “Jika disetujui, maka akan ada perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada saat ini,” ujarnya.
Komisi Reformasi Polri telah menyelesaikan rekomendasinya sejak Februari 2026. Namun, mereka baru saja bertemu dengan Presiden pada awal Mei 2026. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian selama tiga bulan terakhir.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk setelah muncul desakan untuk mereformasi kepolisian pasca-demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025. Berbagai kalangan menilai bahwa polisi telah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani unjuk rasa.
Demonstrasi tersebut mengakibatkan kematian sepuluh orang, termasuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil Polri di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Pada pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat sipil dari Gerakan Nurani Bangsa pada September 2025, Prabowo menyatakan kesediaannya untuk mereformasi Polri. Setahun kemudian, ia membentuk Komisi Reformasi Polri sebagai wujud komitmennya untuk melakukan perubahan.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Tinggalkan Balasan