Kritik terhadap Pengelolaan Keimigrasian di Bali
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti berbagai masalah dalam tata kelola keimigrasian di Bali. Ia mengungkapkan bahwa sistem yang ada dinilai memiliki potensi untuk menjadi celah bagi penyalahgunaan izin tinggal, tenaga kerja asing (TKA) ilegal, serta berbagai tindak pidana seperti perdagangan orang dan pencucian uang.
Dalam pernyataannya di Sanur, Rieke menyatakan bahwa Bali memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk utama bagi warga negara asing. Hal ini membuat pengelolaan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penerbitan visa dan izin tinggal, tetapi juga mencakup aspek keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga kedaulatan negara.
Tingginya Mobilitas Internasional
Bali memiliki tingkat mobilitas internasional yang sangat tinggi. Data yang dipaparkan oleh Rieke menunjukkan bahwa pada 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Selain itu, puluhan ribu dokumen izin tinggal dan paspor diterbitkan, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, meskipun arus manusia dan investasi asing sangat besar, sistem pengawasan yang terintegrasi antarinstansi masih kurang optimal. Rieke menyoroti beberapa kasus yang sering muncul, termasuk dugaan penyalahgunaan visa, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, TKA ilegal, hingga kejahatan digital seperti scam online dan perjudian daring.
Masalah Integrasi Data
Menurut Rieke, masalah utama terletak pada belum optimalnya integrasi data antara sistem keimigrasian, investasi, perpajakan, ketenagakerjaan, BPJS, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Kewajiban kepesertaan BPJS bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan dapat menjadi alat untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal, hubungan kerja, dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Rieke menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya adalah melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, serta perusahaan sponsor yang berkaitan dengan sistem Online Single Submission (OSS), investasi, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.
Ia juga mendorong pengungkapan dugaan keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian online, hingga jaringan kejahatan transnasional yang diduga memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan keimigrasian.
Selain audit, Rieke mengusulkan integrasi penuh data keimigrasian ke dalam ekosistem Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital Nasional. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta mempercepat deteksi aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing.
Proyek Percontohan di Bali
Rieke juga mengusulkan agar Bali dijadikan proyek percontohan (pilot project) sistem tata kelola keimigrasian nasional yang terintegrasi. Model tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing, melindungi tenaga kerja Indonesia, mencegah TPPO dan TPPU, sekaligus menjaga keamanan nasional.
“Bali tidak boleh menjadi tempat berkembangnya perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, maupun berbagai bentuk kejahatan lintas negara,” ujarnya. “Bali harus menjadi contoh tata kelola keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi digital.”
Pentingnya Pembenahan Tata Kelola
Pembenahan tata kelola keimigrasian di Bali bukan hanya penting bagi daerah tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan Indonesia, memperkuat keamanan nasional, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Tinggalkan Balasan