Komisi Yudisial RI Jalin Kerja Sama dengan Universitas Indonesia Timur, Perkuat Sinergi Wujudkan Peradilan Bersih

Makassar, forumnusantaranews.com
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) memperkuat sinergi dengan dunia akademik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoA) antara Komisi Yudisial RI dan Fakultas Hukum UIT. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rektor UIT, Senin (6/7/2026).

Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas kolaborasi antara Komisi Yudisial dengan perguruan tinggi guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum, penguatan pengabdian kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas.

Rektor UIT, Dr. Abdul Rahman, S.Pt., S.E., M.M., M.Kes, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah melalui program Kampus Berdampak, yang menjadi arah baru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi, kami diwajibkan membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga. Melalui penandatanganan MoU dan MoA ini diharapkan lahir implementasi nyata yang memberikan dampak, bukan hanya bagi institusi, tetapi juga bagi masyarakat dan berbagai instansi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Yudisial atas terjalinnya kerja sama ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini benar-benar menghadirkan manfaat sesuai semangat Kampus Berdampak,” ujar Abdul Rahman.

Sementara itu, Asisten Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Selatan Divisi Sosialisasi, Edukasi, dan Pengembangan Jejaring, Ni Putu Dewi Damayanti, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Indonesia Timur atas terjalinnya kemitraan tersebut.

Menurutnya, perluasan jejaring dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam mendukung tugas Komisi Yudisial karena cita-cita mewujudkan peradilan yang bersih tidak dapat diwujudkan oleh KY sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi.

“Harapan kami, perjanjian ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui berbagai kegiatan yang berdampak dan bermanfaat. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan edukasi publik bekerja sama dengan UIT yang melibatkan mahasiswa sebagai peserta dan Dekan Fakultas Hukum UIT sebagai narasumber. Kami ingin mahasiswa mengenal lebih dekat Komisi Yudisial sekaligus memahami bahwa mereka memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih,” jelasnya.

Dekan Fakultas Hukum UIT, Dr. Abd Basir, S.Ag., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan Komisi Yudisial menjadi bagian dari implementasi program Kampus Berdampak sekaligus mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

Menurutnya, kerja sama melalui MoA akan membuka peluang yang lebih luas bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk memperoleh edukasi, pengalaman, serta pemahaman mengenai sistem peradilan dan peran Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Yudisial Penghubung Sulawesi Selatan dan kepada Rektor UIT atas terlaksananya penandatanganan MoU dan MoA ini. Insya Allah kerja sama ini akan terus berlanjut dan semakin memperkuat sinergi antara Fakultas Hukum UIT dengan Komisi Yudisial dalam memberikan edukasi kepada mahasiswa mengenai lembaga peradilan di Indonesia,” ungkap Dr. Abd Basir.

Melalui kerja sama ini, Universitas Indonesia Timur dan Komisi Yudisial RI berkomitmen mengembangkan berbagai program bersama, mulai dari edukasi publik, seminar, kuliah umum, magang mahasiswa, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai upaya bersama membangun budaya hukum yang berintegritas serta mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor UIT Dr. Abdul Rahman, S.Pt., S.E., M.M., M.Kes, Asisten Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Selatan Ni Putu Dewi Damayanti, Dekan Fakultas Hukum UIT Dr. Abd Basir, S.Ag., M.H., Andi Tanwir Mappanyukki, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan Universitas Indonesia Timur dan Fakultas Hukum UIT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *