Penyidik KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 35,7 Miliar dari Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp 35,7 miliar akibat proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 di Jakarta Selatan.
Menurut Taufik, kasus ini bermula pada pertengahan 2016 ketika Fadeli, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lamongan, ingin membangun gedung pemerintah kabupaten. Ia memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Dari sini, proses pengadaan barang atau jasa (PBJ) dimulai dengan pelelangan yang dilakukan antara 5 Mei hingga 22 Juni 2017.
Harga perkiraan sendiri (HPS) dari proyek ini mencapai Rp 154,41 miliar. Dari proses lelang tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO terpilih sebagai pemenang. Pada 21 Juli 2017, Mokh Sukiman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa dari Abipraya-Jaya Abadi KSO menandatangani surat perjanjian nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 151,24 miliar.
Taufik menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan penyedia jasa ini terdapat perbuatan melawan hukum yang ditemukan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembentukan kemitraan KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya sekadar formalitas demi memenuhi persyaratan administrasi. Menurutnya, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hingga pembayaran dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra sudah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak awal proses perencanaan dan penganggaran. Padahal, saat itu proses lelang belum dimulai. “Ini di awal sudah disetting sedemikian rupa untuk ditunjuk siapa pemenang lelangnya,” ujar Taufik.
Dalam penyelesaian proyek, Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO. Hal ini menyebabkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan ahli, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Mokh Sukiman, selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
- Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
- Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Namun, Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan karena berhalangan hadir dalam pemeriksaan. Sementara Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 2 Juni sampai 21 Juni 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tinggalkan Balasan