ForumNusantaranews.com BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa malam (28/4/2026).
Pantauan di lokasi pukul 21:19 WIB, Arinal keluar dari gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Dikawal ketat petugas, ia langsung digiring ke mobil tahanan berwarna hijau untuk menjalani penahanan.
Pihak Kejati Lampung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp268,7 miliar. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait aliran dana tersebut.(Apri)
Tinggalkan Balasan