Foto : Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
Forumnusantaranews.com- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR RI dan Jampidsus Kejaksaan Agung, di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
“Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP yang baru,”kata Totok.
Sementara itu, sambung Totok, FA atau Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan/atau dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang dalam KUHP baru diatur pada Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b,”pungkasnya.
Penetapan mantan petinggi Kejaksaan Agung sebagai tersangka ini menjadi sorotan publik karena Febrie Ardiansyah sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum menyatakan akan mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan