Menjelang SPMB 2026, KPK Keluarkan SE Cegah Gratifikasi Siswa Baru

KPK Terbitkan Surat Edaran untuk Mencegah Korupsi dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mencegah korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah preventif agar proses penerimaan siswa baru berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan sektor pendidikan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses penerimaan siswa baru. Ia menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam sistem pendidikan sehingga setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip Dasar dalam SPMB

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan harus menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK juga menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Seluruh pihak diminta untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.

Masih Ada Praktik Pungutan Liar

Berdasarkan hasil pemetaan risiko oleh KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. KPK juga menyoroti adanya praktik “titip” calon siswa oleh pihak tertentu untuk mendapatkan kursi di sekolah. Praktik tersebut dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Selain itu, ditemukan praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima. Tak hanya itu, KPK juga menemukan sejumlah permasalahan lain, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Indeks Integritas Pendidikan Masih Perlu Ditingkatkan

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan.

Oleh karena itu, KPK mengimbau ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Adapun khusus penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *