Masa Jabatan Sekda Kota Medan Akan Berakhir, Proses Pengisian Jabatan Belum Jelas
Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan berakhir dalam waktu dua bulan ke depan. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda bahwa Pemerintah Kota Medan sedang membuka proses pengisian jabatan strategis tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengisian jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Medan.
“Belum ada informasi bang. Kan belum lowong,” kata Subhan saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026). Ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses seleksi akan dilakukan. Pesan WhatsApp yang dikirim oleh wartawan terkait rencana seleksi hanya direspons dengan nada singkat tanpa detail lebih lanjut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengisian jabatan Sekda dapat dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019. Secara aturan, pemerintah daerah diperbolehkan memulai proses seleksi sebelum jabatan definitif kosong. Tahapan seleksi bahkan bisa diumumkan paling cepat tiga bulan sebelum masa jabatan pejabat berakhir agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar.
Jika masa jabatan Sekda berakhir sementara proses seleksi belum dilaksanakan atau belum selesai, maka jabatan tersebut dinyatakan kosong. Dalam kondisi ini, kepala daerah wajib menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Pj Sekda akibat kekosongan maksimal tiga bulan. Selama periode tersebut, pemerintah daerah harus mempercepat pelaksanaan seleksi untuk mendapatkan Sekda definitif.
Dalam kedua skema tersebut, kepala daerah tidak dapat menunjuk langsung pejabat yang diinginkan. Proses pengisian harus melalui tahapan administrasi, termasuk memperoleh persetujuan instansi pembina, membentuk panitia seleksi, membuka pendaftaran, melakukan uji kompetensi hingga menghasilkan tiga nama terbaik yang kemudian dipilih kepala daerah.
Dari data kepegawaian yang diperoleh, Wiriya Alrahman lahir pada 12 Juli 1966 dan akan memasuki batas usia pensiun 60 tahun untuk jabatan JPT Pratama. Ia menjabat Sekda Kota Medan sejak 15 Oktober 2018 menggantikan Syaiful Bahri Lubis. Sebelumnya, ia pernah menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemko Medan, seperti Kepala Dinas Tata Kota, Kepala Dinas Bangunan, Kepala Dinas Pertamanan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, hingga Kepala Bappeda. Ia juga merupakan alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah mengisyaratkan bahwa pengisian jabatan Sekda kemungkinan menggunakan skema manajemen talenta sebagaimana yang diterapkan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. “Saya rasa akan memakai manajemen talenta bila masih tingkat eselon II, hampir sama (dengan yang berjalan saat ini),” ujarnya. Meski demikian, Rico belum merinci jadwal resmi pembukaan seleksi. Ia hanya menyebut proses penjaringan sejatinya telah mulai dilakukan.
“Nanti pasti akan kelihatan, tapi sebenarnya saat ini sudah mulai dijaring,” ucapnya. Rico menegaskan pihaknya akan mencari figur terbaik yang mampu meningkatkan kinerja birokrasi sekaligus menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program kerja yang terukur. “Kita akan mencari yang terbaik untuk memajukan kinerja Kota Medan, di samping memiliki pengalaman yang baik. Intinya bagaimana visi dan misi wali kota dan wakil wali kota yang sudah berjalan dapat dijabarkan dan diimplementasikan secara tepat sasaran,” pungkasnya.
Beberapa nama santer digadang-gadang akan menggantikan Wiriya, di antaranya Ferry Ichsan, Laksamana Putra, Sofyan, Benny Iskandar, dan Benny Sinomba Siregar.
Tinggalkan Balasan