Menumbuh Kembangkan Nilai-Nilai 4 Pilar Kebangsaan Dalam Kehidupan Masyarakat

GORONTALO FN News – Sesuai UU No. 17 Tahun 2014, setiap anggota MPR RI memiliki tugas mensosialisasikan dan memasyarakatkan Empat Pilar Kebangsaan. Empat Pilar Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang Adil, Makmur, Sejahtera serta Bermartabat, yangterdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.

“Diharapkan, dari Sosialisasi yang dilakukan oleh para anggota parlemen Republik Indonesia ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Empat Pilar ini,”Terang Anggota Badan Anggaran MPR RI, Fadel Muhammad pada seminar sosialisasi 4 Pilar MPR RI, di Kabupaten Boalemo, Senin (26/10/2020)

Menurutnya, setelah masyarakat itu paham akan Empat Pilar ini, diharapkan pula mereka dapat menumbuh kembangkan Nilai-nilai Luhur tersebut kepada anaknya, sahabatnya, tetangganya dan masyarakat luas. Jadi jangan hanya paham untuk dirinya sendiri, tetapi dapat saling berbagi kepada orang lain.

“Beberapa hal yang harus dipahami, sehingga dapat ditumbuh kembangkan, apa saja Empat Pilar itu, apa itu Pancasila , apa itu UUD 1945, apa itu NKRI, apa itu Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya

Lebih lanjut fadel mengatakan, hal-hal tersebut diatas, haruslah dapat dipahami. Kalau sudah paham, carilah contoh-contoh pengimplementasian dari ke 4 Pilar tersebut.

“Contoh Pengimplementasiannya dalam kehidupan sehari-hari, Kita Rajin beribadah setiap hari, Kita menghormati antar sesama umat beragama lainnya, saling tolong menolong antar tetangga yang kesusahan, membantu teman atau orang lain yang kena musibah, cinta produk dalam negeri, ikut Pemilihan wakil rakyat dengan hati bukan karena sogokan, berlaku jujur, adil kepada seluruh manusia,” jelasnya.

Fadel Muhammad juga merespon sejumlah pertanyaan dari para penanya atau peserta seminar sosialisasi. Peserta misalnya menanyakan mengapa masyarakat diminta mengamalkan Pancasila, tetapi Wakil Rakyat banyak yg tertangkap Tangan oleh KPK. Bagaimana ini bisa terjadi ?

Kemudian mengapa Pemerintah lebih percaya kepada TKA dari pada SDM dalam negeri. Mata pelajaran Pancasila sebaiknya masuk lagi dalam kurikulum sekolah. Apakah UUD 1945 boleh diubah-ubah ? tidak harga mati seperti Pancasila ? Bendera merah putih termasuk Harga Mati atau tidak ? Apakah tdk masuk dalam 4 Pilar?

Terhadap TKA asal Cina ditegaskan, Pemerintah terpaksa mengambil TKA asal Cina, hanya untuk operasional alat-alat berat yang berasal dari Cina. Itu hanya terbatas waktunya, hanya 6 bulan. Setelah itu TKA tersebut harus kembali ke Cina. Dalam pelaksanaanya, setiap TKA asal Cina akan didampingi oleh satu orang TKI untuk dapat menyerap Ilmunya.

Terkait usulan agar Pancasila dimasukkan dalam kurikulum sekolah, hal tersebut sudah banyak yang mengusulkan itu dan sudah masuk dalam pembahasan di DPR.

Fadel menegaskan Yang harga mati itu hanya Pancasila dan NKRI. Kalau Undang-undang 1945 memang harus menyesuaikan perkembangan. Adapunt Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti Tatanan Negara, Kedaulatan Rakyar, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum karena tuntuna Reformasi.

“Untuk Bendera Merah Putih bukan termasuk Pilar Bangsa, tapi itu adalah PUSAKA Indonesia. Ada 2 Pusaka Indonesia, yaitu Sang Saka Merah Putih dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Jadi rumusnya adalah 4 PILAR tambah 2 PUSAKA INDONESIA,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *