Penjelasan Andrie Mengenai Laporan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025
Pada rapat paripurna DPRD yang membahas laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025, Andrie Sulistio SE, Ketua DPRD Kota Cirebon, menyampaikan beberapa poin penting. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 yang dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Andrie menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 194 dari UU tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dalam penyampaian tersebut, harus dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta ikhtisar laporan dan laporan kinerja serta laporan keuangan BUMD. Batas waktu penyampaian laporan ini adalah paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Andrie juga menyoroti bahwa meskipun pihak eksekutif telah mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Penilaian) dari BPK RI, hal ini tidak berarti tidak ada temuan atau catatan. Ia menegaskan bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diperhatikan lebih lanjut.
Proses Evaluasi dan Perbaikan
Proses evaluasi terhadap laporan keuangan APBD Kota Cirebon dilakukan secara ketat dan transparan. Dalam rapat paripurna ini, DPRD memastikan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bagian dari proses demokratisasi pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
- Berikut beberapa poin yang menjadi fokus evaluasi:
- Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
- Akurasi data keuangan dan laporan kinerja.
- Penggunaan dana yang sesuai dengan prioritas pembangunan.
- Kesiapan sistem tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, DPRD juga meminta agar semua instansi terkait melakukan pembenahan terhadap temuan-temuan yang muncul dalam audit BPK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik dan efektif.
Tantangan dan Langkah Lanjutan
Meski mendapatkan opini WTP, Andrie menekankan bahwa tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah tetap ada. Beberapa masalah seperti keterlambatan pencairan dana, kurangnya koordinasi antar-instansi, serta perluasan program yang tidak sejalan dengan alokasi anggaran bisa menjadi hambatan.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, DPRD akan terus memantau dan memberikan rekomendasi yang relevan. Selain itu, pihak eksekutif diminta untuk lebih proaktif dalam merancang anggaran dan melaksanakan program-program yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Kesimpulan
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Meskipun opini WTP dari BPK menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah cukup baik, namun masih ada ruang untuk perbaikan. Dengan kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan APBD Kota Cirebon dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan