Modus dorong pakai kaki, pasutri di Surabaya jadikan aksi maling motor sebagai profesi harian

Modus Dorong Pakai Kaki, Pasutri di Surabaya Jadikan Aksi Maling Motor Sebagai Profesi Harian

Modus Dorong Pakai Kaki, Pasutri di Surabaya Jadikan Aksi Maling Motor Sebagai Profesi Harian

Pasangan suami istri yang melakukan aksi pencurian motor di Surabaya berakhir dibekuk polisi. Begini kronologinya

/ Peristiwa

Ferdian July 25th, 11:00 AM July 25th, 11:00 AM

– Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian motor yang kembali terjadi di Surabaya.

Parahnya, sepasang suami istri di Kota Surabaya nekat memilih jalan gelap, sebagai komplotan pelaku pencurian motor teresbut.

Tak tanggung-tanggung, sekali melancarkan aksinya para tersangka bisa membawa kabur lebih dari 1 unit motor.

Meski sudah berulang kali melakukan sisasat licik, nasib keduanya berakhir di tangan polisi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memaparkan, tersangka yakni inisial RAF alias K (27), warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan SAWN (23), asal Perum Graha Suryanata Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

Keduanya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

“Perbuatan kedua pelaku berhasil diketahui di sebuah kost, di Jalan Made Selatan, dan pemukiman warga Dukuh Watu Lawang, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Senin (22/6/2026), sekira pukul 06.00 WIB,” papar AKP Hadi, Jumat (24/7/2026).

Pada TKP tersebut, lanjut AKP Hadi, keduanya membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Genio warna Silver, Nopol DR 4945 MO, milik AR (20), mahasiswa asal Kota Lombok Barat.

Rupanya, RAF dan SAWN menjadikan aksi curanmor sebagai profesinya sehari hari.

Pasalnya, keduanya bisa mencuri motor di sejumlah titik.

Dari pengakuan tersangka, sebelumnya mereka berdua mencuri motor di Randu Padangan Gresik, 22 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB, dengan hasil Honda BeAT warna biru Nopol W 3503 EQ.

“Tersangka RAF menggunakan Honda BeAT warna biru Nopol W 3503 EQ tersebut, sebagai sarana bersama dengan istri sirinya SAWN, untuk kembali mencuri di hari yang sama di 2 TKP lagi,” ungkap AKP Hadi melansir TribunJatim.

Dirinya menambahkan, TKP pertama sebuah kos di Jalan Made Selatan, dan TKP kedua di Dukuh Watu Lawang, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

“TKP pertama mencuri Honda Genio warna Silver, Nopol DR 4945 MO, TKP kedua dengan hasil Honda Vario 160 warna Hitam, Nopol BA 2684 IF,” imbuhnya.

Modus operandi para pelaku tersebut adalah dengan cara merusak kunci stir, kemudian motor hasil curian didorong menggunakan kaki.

“Keduanya juga menaruh sepeda motor hasil curian tersebut ke rumah seseorang yang tidak dikenal secara acak, dan tidak terlalu jauh dari TKP, untuk melakukan kembali tindak kejahatan Curanmor,” terangnya.

Dari hasil interogasi selain di 3 TKP tsb, RAF ternyata juga mencuri sepeda motor di 3 TKP lain.

Rinciannya Masjid Al Hidayah Lontar, Bumi Sari Praja 20 Juni 2026, dan sebuah kos tepat belakang masjid yang sama, serta rumah warga setempat 21 Juni 2026.

“Untuk 3 TKP ini, pelaku bekerja sendiri, dan beraksi dengan temannya, inisial R dan S. Pelaku R sudah tertangkap, sedangkan S masih DPO,” urainya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu set kunci T, sebuah tang berwarna silver, obeng, kunci pas, helm warna putih merk honda, jas hujan merk S&R warna hitam, dan sandal warna coklat

“Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kedua pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP,” tandas AKP Hadi.

Copyright 2026

Related Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *