Foto : Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, saat meninjau pembangunan rehabilitasi SDN Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.
Forumnusantaranews.com- Bupati Purwakarta, yang akrab disapa Om Zein, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek rehabilitasi SDN3 Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta setelah ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja.
Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Di lokasi proyek, para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (safety) sebagaimana mestinya. Padahal, dalam setiap proyek pemerintah, anggaran untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta asuransi tenaga kerja sudah jelas dialokasikan.
“Sebelum kerja tanya sama perusahaan nya APD dan asuransi gimana? Ini bukan soal administrasi, ini soal nyawa manusia. Kalau aturan K3 diabaikan, siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan?” tegas Om Zein saat meninjau lokasi.
Temuan tersebut memicu perhatian serius. Pekerja proyek tampak bekerja tanpa helm, rompi pengaman, hingga perlindungan dasar lainnya. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terlebih proyek konstruksi memiliki potensi kecelakaan kerja yang tinggi.
Ironisnya, anggaran untuk perlindungan pekerja disebut sudah tersedia dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara hingga pihak pelaksana proyek memenuhi seluruh standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan. Selain itu, evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan terhadap kontraktor yang bertanggung jawab.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana proyek di Purwakarta agar tidak bermain-main dengan keselamatan pekerja. Pembangunan boleh berjalan, namun keselamatan adalah harga mati.
“Anggaran untuk K3 dan asuransi sudah ada. Pokonya ini di stop dulu pekerjaan nya, sampai ada kejelasan dari kontraktor nya untuk menyiapkan APD dan asuransi sesuai aturannya dan ini sifatnya wajib,”ucapnya.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan bahwa pengawasan terhadap implementasi K3 di lapangan masih perlu diperketat, agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban akibat kelalaian dalam proyek pembangunan.
Tinggalkan Balasan