Muaro Jambi, Forumnusantaranews.com-
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menandatangani Nota Kesepakatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Penandatanganan berlangsung khidmat di Ruang Ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS antara Kepala Lapas Kelas IIA Jambi bersama 8 Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir menegaskan kerja sama ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
“Nota Kesepakatan ini nantinya diharapkan dapat menyelaraskan program kegiatan bersama guna mendukung pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pembimbingan, reintegrasi sosial, penerapan bidang alternatif, hingga pemberdayaan warga binaan,” ujar Wabup Junaidi H. Mahir.
Saat ini di wilayah Muaro Jambi telah beroperasi 2 lembaga pemasyarakatan, yaitu Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dan Lapas Kelas IIA Jambi khusus laki-laki.
Dalam pemaparannya, Wabup menyampaikan prospek strategis ke depan terkait potensi pembangunan gedung Balai Pemasyarakatan BAPAS di Kabupaten Muaro Jambi. Kehadiran BAPAS diharapkan dapat memaksimalkan bimbingan dan integrasi sosial bagi warga binaan.
Pemkab Muaro Jambi juga membuka peluang untuk terus menambah skema kerja sama dengan OPD lainnya di masa mendatang.
“Semoga pertemuan ini menjadi permulaan yang baik guna meningkatkan sinergitas kinerja yang lebih produktif, masif, dan berkelanjutan antara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dengan Pemkab Muaro Jambi,” tutup Junaidi H. Mahir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.(*)
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menandatangani Nota Kesepakatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Penandatanganan berlangsung khidmat di Ruang Ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS antara Kepala Lapas Kelas IIA Jambi bersama 8 Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir menegaskan kerja sama ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
“Nota Kesepakatan ini nantinya diharapkan dapat menyelaraskan program kegiatan bersama guna mendukung pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pembimbingan, reintegrasi sosial, penerapan bidang alternatif, hingga pemberdayaan warga binaan,” ujar Wabup Junaidi H. Mahir.
Saat ini di wilayah Muaro Jambi telah beroperasi 2 lembaga pemasyarakatan, yaitu Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dan Lapas Kelas IIA Jambi khusus laki-laki.
Dalam pemaparannya, Wabup menyampaikan prospek strategis ke depan terkait potensi pembangunan gedung Balai Pemasyarakatan BAPAS di Kabupaten Muaro Jambi. Kehadiran BAPAS diharapkan dapat memaksimalkan bimbingan dan integrasi sosial bagi warga binaan.
Pemkab Muaro Jambi juga membuka peluang untuk terus menambah skema kerja sama dengan OPD lainnya di masa mendatang.
“Semoga pertemuan ini menjadi permulaan yang baik guna meningkatkan sinergitas kinerja yang lebih produktif, masif, dan berkelanjutan antara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dengan Pemkab Muaro Jambi,” tutup Junaidi H. Mahir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.(*)
Tinggalkan Balasan