Takalar, forumnusantaranews.com
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (FH UIT) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada Rabu (29/4/2026) di Desa Sampulugan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan mengusung tema “Pernikahan Dini dan KUHP Baru: Mencari Keseimbangan antara Sanksi Pidana dan Keadilan Restoratif.”
Kegiatan ini menghadirkan narasumber kompeten di bidang hukum, yakni Dr. Amiruddin, S.H., M.H. dan Dr. Abd. Basir, S.HI., M.H., yang memberikan pemaparan mendalam terkait dinamika hukum terbaru, khususnya dalam menghadapi fenomena pernikahan dini serta penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam KUHP baru.
Kepala Desa Sampulugan, H. Sangkala Dg. Sikki, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada FH UIT atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi hukum tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa.
“Terima kasih kepada Fakultas Hukum UIT yang telah hadir memberikan edukasi hukum kepada warga kami. Ini sangat penting agar masyarakat lebih sadar hukum,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Yayasan UIT, Aminuddin, S.H., M.H., yang juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah desa atas sambutan dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Panitia, Yandi Wahyudi, serta dihadiri oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum, antara lain Hj. Suhartati, S.H., M.H., M.Kn., Aribandi, S.H., M.H., Hj. Andi Rahmah, S.H., M.H., Harlina, S.H., M.H., Habiba, S.H., M.H., Ambo Esa, S.H., M.H., Andi Zulkarnaen, S.H., M.H., Dr. Mira Nila Kusuma Dewi, S.H., M.H., M.Kn., Dr. Amiruddin Lanurung, S.H., M.H., Asrul Aswar, S.H., M.H., A. Muh. Rahmat, S.H., M.H., Abd. Kadir Rajad, S.H., M.H., Nurmiati, S.H., M.H., Marlina, S.H., M.H., serta Rina Mariana, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara lebih komprehensif mengenai dampak hukum pernikahan dini serta penerapan KUHP baru yang mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan keadilan restoratif.
(M. Amin)
Tinggalkan Balasan