Polda Jambi Gagalkan 11,4 Minyak Tanah Ilegal di Muaro Jambi

Jambi, Forumnusantaranews.com-
Operasi senyap Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi membuahkan hasil. Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera.
Setelah diperiksa, petugas mendapati muatan berupa 11.420 liter atau setara 11,4 ton diduga minyak tanah olahan ilegal. Dua orang yang berada di dalam truk itu pun langsung diamankan.
“Kasus ini terungkap di Jalan Lintas Sumatera Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi, Selasa.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang masuk menyebut adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan minyak olahan. Diduga kuat minyak itu berasal dari tempat pengolahan BBM tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah beberapa jam melakukan pembuntutan, akhirnya sekitar pukul 19.45 WIB tim berhasil menyekat dan menghentikan laju sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Desa Pijoan.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan muatan yang disimpan rapi di bak truk. Muatan itu terdiri dari delapan tedmon berkapasitas 1.000 liter dan 16 drum plastik berkapasitas 200 liter. Seluruh wadah tersebut berisi cairan yang diduga minyak tanah olahan ilegal.
Untuk memastikan jumlahnya secara akurat, petugas kemudian berkoordinasi dengan UPTD Metrologi Kota Jambi. Setelah dilakukan pengukuran ulang, hasilnya menguatkan temuan awal. Jumlah barang bukti tersebut mencapai 11.420 liter.
Dari hasil interogasi awal terhadap para pelaku, terungkap fakta baru. Para pelaku mengakui bahwa minyak tersebut berasal dari tempat pengolahan BBM ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Muatan sebanyak 11,4 ton itu rencananya akan dibawa dan diedarkan menuju Provinsi Sumatera Barat untuk dijual tanpa dokumen resmi.
Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah GY, 24 tahun, yang berperan sebagai sopir utama truk, dan YKA, 31 tahun, yang berperan sebagai sopir cadangan sekaligus kernet.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang digunakan mengangkut, 8 tedmon, 16 drum plastik, satu unit telepon seluler, satu lembar STNK kendaraan, serta 11.420 liter diduga minyak tanah olahan.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik distribusi dan pengangkutan BBM ilegal. Tindakan ini dinilai berpotensi besar merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di sektor migas, mulai dari produksi, pengangkutan hingga distribusi BBM ilegal. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap jaringan pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini. Pendalaman difokuskan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Pemeriksaan juga menyasar asal usul produksi minyak di Musi Banyuasin, serta siapa pihak penerima akhir di wilayah Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun(Tat/Nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *