Polda Jambi Ungkap 591 Kasus Narkotika Semester I 2026 931 Tersangka Diamankan

Jambi, Forumnusantaranews.com-
Polda Jambi membeberkan hasil besar dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Semester I Tahun 2026, aparat berhasil membongkar 591 kasus peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026), Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirresnarkoba menyampaikan capaian tersebut.
Erlan mengatakan, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus menjadi fokus utama Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres/ta jajaran.
“Selama kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres/ta jajaran terus melaksanakan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Selama enam bulan pertama tahun 2026, Polda Jambi menangani 591 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari jumlah itu, sebanyak 451 perkara berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 931 tersangka. Rinciannya terdiri dari 875 laki-laki dan 56 perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita juga sangat besar. Petugas menyita sabu seberat 31,9 kilogram, ganja seberat 43,9 kilogram, 96.448 butir ekstasi, serta etomidate sebanyak 3.211 cartridge.
Menurut Erlan, capaian Semester I 2026 menunjukkan tren peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Jumlah laporan polisi meningkat 40 persen, penyelesaian perkara naik 49,8 persen, dan jumlah tersangka bertambah 56,5 persen.
Untuk barang bukti, sabu meningkat 93,3 persen, ganja melonjak 220,4 persen, ekstasi naik drastis hingga 1.465,2 persen, serta pengungkapan etomidate naik 100 persen.
“Pengungkapan etomidate ini menjadi perhatian karena merupakan salah satu jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang kini mulai ditemukan dalam peredaran gelap narkotika,” kata Erlan.
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus. Mulai dari memanfaatkan jaringan antarkabupaten dan antarprovinsi, menggunakan jasa ekspedisi maupun kurir, menerapkan sistem tempel untuk transaksi, memanfaatkan aplikasi pesan instan sebagai sarana komunikasi, hingga mengedarkan narkotika di kawasan permukiman dan tempat hiburan.
Polda Jambi memperkirakan keberhasilan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita juga diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp62,1 miliar serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp2,1 triliun.(Nic/Tat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *