Rai Jambi dan Gubernur Al Haris Dukung Perpanjangan Tenor KPR 40 Tahun Untuk Kejar Target 3 Juta Rumah

Jambi, Forumnusantaranews.com-
Kebijakan pemerintah memperpanjang masa angsuran Kredit Pemilikan Rumah KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah MBR dari 20 tahun menjadi maksimal 40 tahun mendapat dukungan penuh dari DPD REI Jambi dan Pemprov Jambi.
Ketua DPD REI Jambi Abror Lubis menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong keberhasilan Program 3 Juta Rumah nasional dan mempercepat penyerapan rumah subsidi di Jambi.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan rumah subsidi dan mendukung keberhasilan program 3 Juta rumah,” kata Abror Lubis di Jambi, Senin (6/7/2026)
Abror menjelaskan, dengan tenor yang lebih panjang, nilai angsuran bulanan akan menjadi lebih ringan. Hal ini diyakini akan membuka akses lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah pertama.
Namun ia menekankan agar kebijakan ini tidak berhenti di perpanjangan tenor saja. Perlu ada perbaikan di sisi proses dan dukungan perbankan.
“Supaya kebijakan baru pemerintah tentang KPR MBR sampai maksimal 40 tahun ini bisa terasa untuk percepatan realisasi program 3 juta rumah. Yang lebih penting bagaimana perbankan bisa mengakui penghasilan pensiun calon debitur kredit rumah oleh MBR,” jelas Abror.
Ia juga berharap ada percepatan proses persetujuan KPR, kemudahan administrasi, serta komitmen bank dalam menyalurkan KPR subsidi.
Gubernur Jambi Al Haris menyebut kebijakan ini sebagai terobosan untuk menjawab persoalan klasik masyarakat menengah ke bawah: uang muka dan cicilan tinggi.
“Mengingat kondisi keuangan masyarakat saat ini masih menjadi hambatan utama dalam mengakses kepemilikan rumah, terutama masalah uang muka dan cicilan yang tinggi membuat masyarakat kesulitan memperoleh hunian,” ujar Al Haris.
Menurutnya, perpanjangan tenor KPR diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif bagi pemenuhan kebutuhan papan masyarakat di Jambi.
Selain itu, Al Haris juga mendorong perbankan untuk melakukan penyesuaian suku bunga dan memberikan dispensasi angsuran ketika kondisi perekonomian nasabah sedang menurun.
Kebijakan perpanjangan tenor KPR 40 tahun ini merupakan hasil Rapat Komite Tapera yang digelar di Gedung Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman PKP Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut langsung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, terutama MBR, guna menyukseskan Program 3 Juta Rumah.(Nic/Tat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *