1.052 Tahanan Buddha Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Enam Langsung Bebas

Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana di Hari Raya Waisak 2026

Pada perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE tahun 2026, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 31 Mei 2026.

Dari jumlah total penerima, sebanyak 1.047 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus. Dalam rincian penerimaan, 1.041 narapidana memperoleh RK I yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, enam narapidana lainnya mendapatkan RK II sehingga dapat langsung bebas setelah menerima remisi. Selain itu, kelima anak binaan yang menerima PMP khusus semuanya mendapatkan PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ini adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Agus Andrianto menyampaikan harapan agar momentum Hari Raya Waisak menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan. Ia juga berharap remisi yang diberikan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menyebut bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 memiliki dampak pada efisiensi anggaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan. Berdasarkan data yang diperoleh, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp 840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp 2.145.000.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Angka tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Saat ini, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang per 22 Mei 2026, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Lebih lanjut, Mashudi berharap pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik, menaati aturan yang berlaku, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat secara sehat dan produktif sebagai bagian dari keberhasilan sistem pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *