SUMENEP, FORUM NUSANTARA
Gonjang ganjing Proboblematika penanaman kedelai di Kabupaten Sumenep yang berujung pada persoalan hukum dan begulir di Kepolisian Daerah Jatim, hal itu sebenarnya sudah diprediksi jauh sebelumnya oleh seorang yang yang paham dan mengerti tentang pertanian dan selalu digunakan dalam soal pendampingan, atau sebagai counsler sebut saja Syafril Hidayat.
Menurut Syafril Hidayat yang kesehariannya mendampinngi banak petani di Kabupaten Sumenep, bahkan yang seluruh hidupnya diperutukkan untuk mengabdi di dunia pertanaian, mengatakan kegelisahannya tentang pengusulan oleh Dinas Petanian Tanaman Pangan Horti Kultura dan Perkebunan, Kabupaten Sumenep.
“Dari awal sejak pengajuan proposal kami tidak setuju pada proposal yang diajukan oleh Dinas Petanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Kabupaten Sumenep, kenapa karena kami sudah melihat ada kecendrungan akan adanya dugan niat yang tidak benar,” ungkap Dayat
Dugaan niat tiak benar itu terangnya, hal itu bisa dilihat dari pengajuan atau proposal yang diajukan oleh Dinas itu tidak realistis, antara kesediaan lahan yang dimiliki oleh Kaupaten Sumenep.
Di Kabupaten Sumenep antara daratan dan kepulauan lahan yang cocok untuk ditanami kedelai hanya ada pada kisaran kebih 6425 hektar, sementara pengajuan nya harus sebanyak mungkin.
Dan kenapa saat itu pihaknya melakukan koordinasi dengan Kekajaksaan Negeri Sumenep, Karena pihaknya telah mendengar gelagat tidak baik dari informasi hang tepercaya
“Kami telah mendengar infor bahwa waktu itu Sumenep bakal mengajukan lagi sebanyak 100.000 hektar, untuk itu lalu saya lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Sumenep sebagai TP4D yang tujuananya untuk antisipasi kerawanan pangan dan agar Negara beserta masrakat tidak dirugikan . Dan alhamdulillah saat itu Kejaksaan sepakat dengan saran dan usulan kami untuk menghentikan pengajuan sebesar 100.000 hektar,” jelasnya.
Ironinya imbuhnya kenapa dalam soal tersebut Sumenep masih bakal mengajukan lagi yang besarannya sekitar 100.000 hektar, sementara yang hanya 17.000 hektar saja telah mengalami kegagalan yang berpotensi merugikan Negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagaimana berita sebelumnya, kenapa warga Sumenep yang mengatasanamakan Kelompok Peduli Sumenep (KPS) melaporkan kasus kedelai ke Polres Sumenep sebagai saran dari kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilaporkan ke Polres Sumenep.
“Itulah kenapa kami melakukan pelaporan ke Kepolisian Resort Sumenep, hal itu kami lakukan karena ada saran dari kejaksaan Negeri Sumenep yang hingga ahirnya kasus tersebut kini sedang ditangani Poda Jawa Timur,” terang Fajar Asoka. (TIM)
Ket gambar Syafril Hidayat Pendamping Petani Kedelai
Tinggalkan Balasan