Sidang Anggaran MBG di MK, Kepsek Lampung: Kehadiran Siswa Naik Sejak MBG Diberlakukan

Kenaikan Kehadiran Siswa Setelah Program MBG Diterapkan

Pada sidang uji materi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi, beberapa saksi memberikan kesaksian terkait dampak program tersebut. Salah satunya adalah Suaidi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Negeri 2 Wargomulyo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia menyatakan bahwa tingkat kehadiran siswa di sekolahnya meningkat sejak program MBG mulai diterapkan.

Menurut data yang disampaikannya, rata-rata kehadiran siswa naik dari 90 persen menjadi 97 persen sejak Februari 2026. Program ini mencakup 64 peserta didik dan dinilai memberikan manfaat nyata bagi para siswa. Suaidi menjelaskan bahwa siswa terlihat lebih senang dan aktif dalam mengikuti pelajaran setelah menerima makanan bergizi secara gratis.

Selain itu, Suaidi memastikan bahwa program MBG tidak memengaruhi hak guru di sekolahnya. Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan tetap dibayarkan penuh kepada guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga honorer. “Seluruh guru di sekolah kami tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh tanpa ada pemotongan maupun penundaan pembayaran,” jelasnya.

Suaidi menekankan bahwa semua keterangannya disampaikan berdasarkan pengalaman langsung di sekolahnya. Ia juga menyatakan bahwa kesaksian tersebut diberikan dengan kesadaran penuh tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Penyaksian Lain Terkait Pelaksanaan MBG

Selain Suaidi, pemerintah juga menghadirkan saksi lain, seperti Arief Purnama, Kepala SMP Negeri 34 Kota Bekasi, dan Nur Azizah, Kepala TK Kartika Nawa, Kabupaten Malang. Ketiganya menyampaikan pengalaman pelaksanaan MBG di masing-masing sekolah dan menyatakan bahwa program tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pemohon mempersoalkan pengalokasian anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi ruang anggaran untuk kebutuhan pendidikan lain yang dijamin konstitusi.

Isu-isu Terkait Pengalokasian Anggaran

Dalam persidangan yang sama, Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyampaikan laporan mengenai guru PPPK dan honorer yang terdampak setelah pelaksanaan MBG. Ia juga menyoroti bertambahnya beban tugas guru di luar kegiatan belajar mengajar.

Di sisi lain, Muhammad Zidan Ramdani, saksi dari mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyampaikan kekhawatiran bahwa pengalokasian anggaran MBG dapat memengaruhi pendanaan riset dan fasilitas pendidikan tinggi.

Perkara yang terdaftar dalam Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan perkara akan menentukan apakah pengalokasian anggaran MBG tetap dapat dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan sesuai ketentuan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *