Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus akan Dibacakan 2 Juni 2026
Sidang praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah memasuki tahap akhir. Sidang putusan akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyim, berharap agar hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil.
Afif menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan hakim mampu meninjau dalil dan bukti-bukti yang diajukan dengan cermat. “Kami berharap pada hakim agar objektif, imparsial dalam memeriksa dalil, dan bukti-bukti di sidang sehingga putusannya berkualitas,” ujar Afif saat dihubungi Minggu (31/5/2026).
Menurut Afif, jika putusan yang diberikan oleh hakim memiliki kualitas yang baik, maka pihaknya yakin bahwa permohonan akan dikabulkan. Ia juga menegaskan bahwa putusan ini akan menjadi preseden penting bagi masyarakat dalam menghadapi kebuntuan dalam penegakan hukum. “Jika dikabulkan, dampaknya tidak hanya terhadap Andrie Yunus, tetapi juga bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa depan.”
Tuntutan TAUD dalam Gugatan Praperadilan
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pemohon dalam gugatan praperadilan meminta Hakim Ketua, Suparna, untuk menyatakan bahwa pelimpahan kasus ke POM TNI merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah.
Dalam pernyataannya, Yosua Oktavian dari LBH Masyarakat menjelaskan bahwa tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
Yosua juga meminta Hakim untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin hadir dalam sidang tersebut. “Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara ini. “Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah,” ungkap Yosua.
Permintaan TAUD kepada Hakim
Selain itu, TAUD juga meminta Hakim untuk memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap laporan awal polisi dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan. “Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” tambah Yosua.
Meski begitu, Yosua menegaskan bahwa apabila Hakim praperadilan memiliki pendapat lain, maka putusan harus dilakukan seadil-adilnya. Ia berharap agar semua pihak dapat mematuhi proses hukum yang berlaku dan memberikan keadilan yang layak bagi para pihak yang terlibat.
Tinggalkan Balasan