Masyarakat Kecam Mundurnya Demokrasi, Desak Penguatan Ide Progresif

Peran Masyarakat Sipil dalam Menjaga Kualitas Demokrasi

Peran masyarakat sipil kembali menjadi perhatian utama di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia. Keterlibatan aktif warga dan kelompok-kelompok sipil dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi agar tetap berjalan secara substantif dan berpihak pada kepentingan publik.

Dalam sebuah konferensi yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, akademisi sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menyampaikan pandangan bahwa masyarakat sipil memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keputusan negara diambil dengan dasar data dan bukti. Ia menekankan bahwa tugas sejati masyarakat sipil adalah membangun jembatan antara berbagai elemen, baik politisi, tentara maupun polisi, sehingga kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan rakyat.

Konferensi tersebut menghasilkan tiga poin utama sebagai respons terhadap kondisi demokrasi dan tata kelola pemerintahan saat ini. Pertama, mengembalikan kedaulatan masyarakat sipil. Kedua, membangun formasi baru republik guna memulihkan kepercayaan publik. Ketiga, menyatukan berbagai kekuatan sipil di Indonesia.

Konferensi sebagai Proses Panjang untuk Merumuskan Gagasan Progresif

Ekonom CELIOS, Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa konferensi tersebut bukan sekadar seremoni pergantian generasi dalam gerakan masyarakat sipil. Menurutnya, forum itu merupakan bagian dari proses panjang untuk merumuskan dan menyatukan berbagai gagasan progresif yang selama ini berjalan secara terpisah.

Ia menyoroti pentingnya kerja maraton dalam mengonseptualisasikan gagasan progresif yang selama ini terfragmentasi akibat minusnya kepemimpinan kolektif. Bhima menekankan bahwa ini bukan sekadar penyerahan estafet kepada generasi muda, melainkan pembagian peran dan tugas yang jelas, baik antar-generasi maupun intra-generasi.

Bhima juga mengusulkan agar forum tersebut melahirkan produk konkret berupa Buku Putih yang berisi gagasan ekonomi yang berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Dokumen ini bisa menjadi rujukan arah pembangunan nasional, mirip dengan “Mandate for Leadership” yang pernah menjadi dasar sejumlah kebijakan di Amerika Serikat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memperluas konsolidasi gerakan masyarakat sipil ke berbagai daerah di luar Pulau Jawa, termasuk Maluku dan Papua, agar gagasan yang lahir benar-benar mewakili kepentingan nasional secara menyeluruh.

Isu Kemunduran Demokrasi yang Mengemuka

Salah satu topik utama dalam konferensi tersebut adalah isu kemunduran demokrasi. Peneliti Lab 45, Jaleswari Pramodhawardani, menilai Indonesia saat ini menghadapi situasi yang lebih berat daripada sekadar ancaman krisis. Ia menyebut bahwa negara tidak lagi berada di tepi jurang krisis, tetapi sudah berada di dalam jurang itu.

Menurutnya, kemunduran terjadi secara bersamaan pada lima pilar utama republik. Pilar-pilar tersebut meliputi menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil, partai politik yang semakin dipengaruhi oligarki, melemahnya independensi hukum, berkurangnya pengawasan publik terhadap aparatur negara, serta struktur ekonomi yang semakin terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi ini telah melahirkan apa yang disebut sebagai “republik tanpa warga”.

Fenomena Autocratic Legalism dan Ancaman Terhadap Demokrasi

Pandangan serupa disampaikan Andi Widjajanto. Ia menilai Indonesia sedang menghadapi fenomena autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum yang sah secara formal untuk mengikis demokrasi dari dalam sistem itu sendiri.

Andi menyebutkan bahwa sejumlah kebijakan seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, hingga revisi UU TNI 2025 dapat dilihat sebagai bagian dari gejala tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dihancurkan bukan pasalnya, tetapi semangat demokrasi yang ada di balik pasal itu.

Selain itu, Andi mengungkapkan adanya enam faktor yang membuat kemunduran demokrasi sulit dibendung. Salah satu persoalan utama adalah belum terbangunnya hubungan yang kuat antara kelompok masyarakat sipil dan partai politik. Kedua kelompok saling mencurigai meskipun sesungguhnya saling membutuhkan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila kondisi tersebut terus berlanjut, Indonesia berpotensi memasuki fase normalisasi regresi demokrasi pada rentang 2026 hingga 2027. Ia menegaskan bahwa harapan yang berlebihan dapat menjadi bentuk penyanderaan yang lebih halus daripada ketakutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *