Solusi KPBB untuk Penghapusan Insentif Pajak Mobil Listrik



Wacana Penghapusan Insentif Pajak Mobil Listrik, KPBB Kasih Solusi



Wacana Penghapusan Insentif Pajak Mobil Listrik, KPBB Kasih Solusi

Belakangan ini, isu terkait rencana pemerintah daerah untuk mencabut insentif pajak bagi kendaraan listrik mulai muncul. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berencana menghentikan penghapusan pajak untuk kendaraan ramah lingkungan.

Alasan utama dari wacana ini adalah potensi pendapatan daerah yang hilang (PAD) sebesar Rp 2 triliun per tahun akibat pembebasan pajak tersebut. Namun, langkah ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan lingkungan dan kesehatan masyarakat oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).

Di tengah situasi polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, tindakan seperti ini dinilai sebagai langkah mundur yang justru merugikan kesehatan warga. Menurut Ahmad Safrudin, Executive Director KPBB, solusi yang lebih adil dan berkelanjutan adalah penerapan cukai atau pajak emisi.

Puput, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa skema disinsentif ini telah dipertimbangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Prinsip dasarnya adalah, siapa yang mengotori, dia yang membayar. Mekanismenya terbagi menjadi dua bagian:

  • Disinsentif berupa denda atau cukai dikenakan kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi gas buang di atas baku mutu.
  • Insentif diberikan kepada kendaraan beremisi rendah atau emisi nol berdasarkan setiap gram emisi yang berhasil dikurangi di bawah baku mutu.

Salah satu hambatan utama dalam penerapan ini sering kali terkait alasan fiskal. Namun, menurut kalkulasi KPBB, Pemprov DKI justru bisa mendapatkan tambahan PAD hingga Rp 5,7 triliun dari penerapan denda atau cukai emisi bagi kendaraan-kendaraan polutif.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan Rp 2 triliun yang ingin dicapai jika Pemprov DKI nekat memajaki kendaraan listrik. Puput menegaskan betapa ironisnya jika pemerintah daerah justru membidik kendaraan ramah lingkungan demi mengejar target pajak jangka pendek.

“Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya,” ujar Ahmad Safrudin.

Dengan skema cukai emisi, masyarakat akan semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan yang lebih bersih dan merawat kendaraannya agar tidak menyumbang racun di udara. Di sisi lain, kas daerah tetap terisi tanpa harus mengorbankan kualitas udara dan kesehatan jutaan warga Jakarta.

Sudah saatnya kebijakan publik berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai demi mengejar target penerimaan fiskal sesaat, paru-paru warga yang jadi taruhannya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *