
Foto : Kapolres Sumenep AKBP. Darman, S.I.K
SUMENEP – FN.news.com
Pasca pengambilan paksa jenasah Covid – 19 dari RSI Kalianget yang diduga dilakukan oleh pihak keluarga bersama warga, pada hari Minggu, 24 / 01 / 21.
Menanggapi insiden tersebut Kapolres Sumenep AKBP. Darman, S.I.K memaparkan kepada tim Media dan LPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) saat diruang kerjanya Selasa, 26 / 01 / 21.

Foto Tim bersama Kapolres Sumenep, AKBP. Darman, S.I.K.
” Bahwa Jenasah adalah Pasien RSI Kalianget berinisial ‘ S ‘ usia 66 tahun, warga Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Masuk RSI tanggal 11, di swab tanggal 12, hasil swab tanggal 13 / 01 / 21 diketahui positif terkonfirmasi COVID-19. Pada hari Minggu, 24 / 01 / 21 Pasien meninggal. Pihak keluarga tidak mau jenasah dilakukan pemulasaran sesuai Protokol Covid karena tidak percaya, sehingga mengambil paksa dari RSI ” jelasnya.
Selanjutnya ia menjelaskan ” Karena petugas tidak berimbang dengan banyaknya massa yg membantu pihak keluarga dan kita ketahui jenasah positif Covid maka terjadilah hal yang tidak kita harapkan bersama “.
Lebih lanjut AKBP. Darman mengatakan ” agar tidak terjadi hal serupa maka kami tetap memproses kejadian ini dan baru pemeriksaan saksi – saksi, siapa aktor intelektualnya “.
Kapolres Sumenep menjelaskan bahwa Sumenep adalah daerah yang paling cepat penyebarannya bahkan pernah nomer pertama se Jawa Timur, ” masalah ini menjadi tugas semua elemin masyarakat, tidak hanya menjadi tugas polisi dan jangan muda percaya pada berita – berita hoax ” menutup penjelasannya. ( Bambang )
Tinggalkan Balasan