Terbukti Ambil Jatah Beras Miskin, Oknum Balghis ASN Inspektorat Lampung Utara Disanksi Penundaan Pangkat

ForumNusantaranews.com KOTABUMI – Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan beras pangan bagi warga miskin di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, akhirnya mencapai babak final. Inspektorat Kabupaten Lampung Utara resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum ASN yang terlibat.

Plt. Inspektur Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., MPA, mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), ditemukan adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial Balghis.

“Hasil pemeriksaan tim Irbansus menyatakan saudari Balghis terbukti melanggar aturan. Oleh karena itu, dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” ujar Martahan dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).

Proses Transparan dan Tanpa Pilih Kasih Martahan menegaskan bahwa meskipun saudari Balghis merupakan bagian dari internal Inspektorat, proses pemeriksaan berjalan objektif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami tidak pilih kasih. Semua ASN kedudukannya sama di mata hukum dan regulasi. Sanksi ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (sebelumnya UU No. 5/2014), serta melihat relevansi pelanggaran terhadap tata cara penyaluran bantuan sosial,” tambahnya.

Sementara itu, untuk ASN lain yang sempat diperiksa berinisial Juli Yusuf (pegawai Dinas Perdagangan), tim Irbansus menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

Mekanisme Banding dan Administrasi Terkait keputusan ini, Inspektorat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sesuai mekanisme, hasil sanksi akan diunggah ke aplikasi I-Dis (Integrasi Disiplin). Pihak Inspektorat juga memberikan ruang bagi pelanggar jika ingin mengajukan banding administratif dalam waktu maksimal 14 hari.

Pesan untuk Seluruh ASN Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Martahan meminta setiap ASN untuk benar-benar mempelajari dan mentaati regulasi yang ada, terutama dalam bersosialisasi dan bertugas di tengah masyarakat.

“Terima kasih kepada rekan-rekan pers atas fungsi kontrol sosialnya. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. ASN harus menjadi pelayan masyarakat, bukan justru mengambil hak masyarakat miskin,” tutup Martahan.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *