ForumNusantaranews.com KOTABUMI ā Pengelolaan retribusi parkir di kawasan fasilitas publik Kabupaten Lampung Utara kembali menuai sorotan tajam. Sebuah unggahan dari netizen bernama Anans Genzezh di grup Facebook populer “Lampung Utara Bangkit Bersama” mendadak viral setelah mengungkap adanya kejanggalan dalam penarikan uang parkir di halaman Stadion Sukung Kotabumi pada Selasa (14/7/2026).
Dalam unggahannya, Anans memprotes aksi cepat petugas parkir yang dinilai tidak sinkron dengan legalitas karcis yang diberikan kepada pengendara.
“Nih gimana ceritanya kertas parkir atas naungan Dishub, sedangkan yang kerja naungan DISPORA. Baru aja ngetem sebentar sudah di mintain uang parkir,” tulis Anans Genzezh dalam takarir unggahan media sosialnya tersebut.
Berdasarkan foto bukti karcis yang dilampirkan, lembaran tersebut merupakan karcis resmi Retribusi Parkir milik Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang mengacu pada Perbub L.U No. 58 Tahun 2019 dan Perda No. 08 Tahun 2011 tentang Parkir Tepi Jalan Umum. Nilai tarif yang tertera pun cukup besar, yakni Rp 4.000, yang peruntukannya tertulis khusus bagi Mobil Angkutan Barang Jenis Box dan Truk Sedang.
Kejanggalan ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat pengguna jalan dan netizen. Pasalnya, halaman Stadion Sukung Kotabumi merupakan aset daerah yang berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora), tetapi karcis yang digunakan justru milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang notabene mengatur wilayah Tepi Jalan Umum.
Warga menyayangkan adanya tumpang tindih regulasi ini karena berpotensi menjadi celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Dishub dan Dispora Lampung Utara untuk segera memberikan klarifikasi serta melakukan penertiban bersama di area Stadion Sukung Kotabumi demi kenyamanan publik.(Apri)
Tinggalkan Balasan