Foto: Saluran Pipa Pembuangan limbah Dapur Sppg Bungursari 02 yang mengalir langsung ke pemukiman warga kampung Tirta Raya RT 02 RW 01 Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Forumnusantaranews.com- Sejumlah warga Kampung Tirta Raya RT 02 RW 01, Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mengeluhkan adanya dugaan aliran limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di lingkungan SPPG Bungursari 02 atau SMK YAMABA.
Keluhan tersebut mencuat setelah sebuah rekaman video beredar luas di masyarakat pada Jumat (31/7/2026). Dalam video itu, warga memperlihatkan aliran air yang diduga berasal dari IPAL dan mengarah ke saluran yang berada tidak jauh dari permukiman penduduk.
Warga mengaku khawatir apabila kondisi tersebut dibiarkan, aliran air berpotensi meluap atau merembes ke lingkungan sekitar, terutama saat curah hujan tinggi dan debit air meningkat.
“Ini ada aliran limbah dari IPAL yang mengalir ke saluran ini. Bisa merembes ke warga. Kebetulan di bawah ini ada rumah-rumah warga. Tolong Pak Dusun, aparatur RT, ditinjau kembali,” ujar seorang warga dalam rekaman video yang beredar.
Warga berharap pemerintah desa, aparat kewilayahan, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi saluran tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang menjadi sorotan warga berada di sekitar kawasan SPPG Bungursari 02 atau SMK YAMABA, tepatnya di Kampung Tirta Raya RT 02 RW 01, Desa Bungursari.
Foto: Saluran air yang mengeluarkan aroma bau yang tak sedap.
Setelah video tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warga, pihak pengelola SPPG Bungursari 02 disebut langsung melakukan komunikasi dengan perwakilan masyarakat dan pemerintah desa.
Pertemuan berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) dengan melibatkan unsur aparat desa, tokoh masyarakat, serta dimediasi oleh pihak TNI dan Polri guna mencari solusi atas keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat, Saiful, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak pengelola SPPG menyampaikan penjelasan terkait fasilitas IPAL yang menjadi sorotan warga.
Menurut Saiful, dalam forum mediasi itu pihak pengelola mengakui bahwa hingga saat ini fasilitas IPAL yang digunakan belum memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.
“Tadi ada pertemuan antara pihak SPPG, warga, aparat desa yang dimediasi TNI dan Polri. Dalam pertemuan itu pihak SPPG mengakui bahwa IPAL yang ada saat ini belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta,” kata Saiful kepada wartawan.
Meski demikian, warga berharap pengakuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk pemeriksaan teknis terhadap sistem pengolahan limbah serta pengurusan seluruh perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Bungursari maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta terkait hasil mediasi dan tindak lanjut atas keluhan warga tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan dan kondisi lingkungan di sekitar permukiman tetap terjaga dengan baik.
Tinggalkan Balasan