1 dari 4 Anak Alami Gangguan Mental, KPAI Harap PP Tunas Jadi Pelindung Digital

Kesehatan Mental Anak Indonesia Mengkhawatirkan di Era Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan mental anak-anak di Indonesia yang semakin memburuk akibat pengaruh negatif dari dunia digital. KPAI menilai bahwa kebijakan baru yang diberlakukan, yaitu PP Tunas, dapat menjadi benteng perlindungan bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan ini.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh KPAI, sekitar 1 dari 4 anak mengalami gangguan kesehatan mental akibat interaksi negatif yang muncul dari penggunaan internet. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menjelaskan bahwa tren ini seperti “tsunami” yang mengancam anak-anak Indonesia, terutama setelah masa pandemi COVID-19. Masalah ini diperparah oleh durasi waktu layar anak yang mencapai rata-rata 5 hingga 7 jam per hari.

Jasra menyampaikan bahwa banyak anak tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang konten viral di internet, sehingga mereka cenderung melakukan tindakan berbahaya yang bisa mengancam kehidupan mereka sendiri. Hal ini terjadi karena kurangnya edukasi dan pengawasan dari orang tua.

Ancaman dari “Industri Candu”

KPAI juga menyoroti adanya ancaman dari “industri candu” yang terus-menerus menggerogoti tumbuh kembang anak-anak. Industri ini meliputi berbagai bentuk bahaya seperti pornografi, judi online, serta paparan konten kekerasan dan perundungan siber.

Menurut data yang dikumpulkan KPAI, Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di Asia untuk akses pornografi, dengan sekitar 5 juta anak telah mengakses materi tersebut. Sementara itu, judi online juga menjadi ancaman serius, dengan data dari PPATK tahun 2024 menunjukkan bahwa hampir 80.000 anak terpapar melalui skema top up game online dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar.

Selain itu, anak-anak juga menghadapi risiko eksploitasi seksual dan ancaman dari jaringan kriminal daring yang secara khusus menargetkan mereka sebagai korban.

Peran PP Tunas dalam Perlindungan Anak

Untuk mengatasi masalah ini, KPAI menilai kehadiran PP Tunas sangat penting. PP Tunas adalah kebijakan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.

Regulasi ini mewajibkan delapan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia yang ketat, biasanya dengan batas minimum 16 tahun, serta memberikan perlindungan privasi. Dengan demikian, anak-anak akan lebih terlindungi dari risiko radikalisme, perundungan siber, dan konten berbahaya.

Dampak Positif PP Tunas

Sejak penerapan PP Tunas, KPAI mencatat adanya beberapa dampak positif yang dirasakan oleh orang tua. Pertama, aturan ini berhasil meredam kecemasan orang tua terkait interaksi sosial anak di dunia maya dengan membatasi kontak dengan orang asing. Selain itu, regulasi ini membantu mempersempit ruang gerak bagi pelaku grooming maupun penipuan daring.

Kedua, PP Tunas berfungsi sebagai alat filtrasi konten yang memberikan perlindungan dari paparan materi negatif. Sebelumnya, anak-anak mudah mengakses konten berbahaya tanpa pendampingan yang memadai.

Ketiga, kebijakan ini menjadi alat penting dalam membantu keluarga mengatur waktu penggunaan gawai. Rata-rata durasi screen time anak mencapai 5 hingga 7 jam per hari, yang berdampak buruk pada kesehatan fisik, seperti meningkatnya risiko obesitas dan gangguan mata.

Dengan adanya PP Tunas, KPAI berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dalam menghadapi tantangan di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *