Adopsi Mobil Listrik Masih Rendah, Koleksi Dorong Insentif dan Peningkatan SPKLU

KOLEKSI Minta Pemerintah Percepat Regulasi Kendaraan Listrik

Komunitas Mobil Listrik Indonesia (KOLEKSI) menyerukan pemerintah untuk mempercepat regulasi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) agar transisi menuju mobilitas rendah emisi dapat berjalan lebih cepat. Menurut KOLEKSI, Indonesia bisa belajar dari keberhasilan negara-negara seperti Norwegia dan Ethiopia dalam meningkatkan adopsi mobil listrik melalui kebijakan yang tegas, mulai dari insentif fiskal hingga pembatasan kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE).

Belajar dari Norwegia dan Ethiopia

Ketua Umum KOLEKSI, Arwani Hidayat, menjelaskan bahwa keberhasilan adopsi kendaraan listrik tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada regulasi yang konsisten. Norwegia menjadi contoh negara yang sukses mendorong penggunaan mobil listrik melalui insentif fiskal. Pemerintah setempat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak registrasi, serta memberikan potongan tarif tol dan parkir bagi pengguna kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut membuat harga mobil listrik mampu bersaing dengan mobil bermesin bensin maupun diesel. Di sisi lain, Ethiopia mengambil langkah yang lebih tegas. Sejak 2024, negara tersebut melarang impor mobil penumpang bermesin pembakaran internal dan hanya mengizinkan impor kendaraan listrik.

Kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar sekaligus memanfaatkan energi listrik dari pembangkit hidroelektrik. “Keberhasilan kedua negara tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik bukan sekadar tren industri otomotif, tetapi juga bagian dari strategi ketahanan energi dan ekonomi nasional,” ujar Arwani dalam pernyataan resminya, Jumat (23/7).

Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar

Menurut KOLEKSI, Indonesia memiliki modal kuat untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik. Selain memiliki cadangan bahan baku baterai yang melimpah, Indonesia juga terus mengembangkan energi terbarukan. Arwani menilai pemerintah perlu memperkuat insentif bagi konsumen, memperketat standar emisi kendaraan konvensional, serta menyelaraskan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, pembangunan infrastruktur pengisian daya cepat (DC Fast Charging) juga perlu diperluas, terutama di luar Pulau Jawa, agar masyarakat semakin percaya diri menggunakan kendaraan listrik.

Minta Insentif untuk SPKLU

KOLEKSI juga menyoroti minimnya dukungan bagi penyedia Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Saat ini pemerintah dinilai lebih banyak memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, sementara perangkat SPKLU, khususnya DC Fast Charger yang masih banyak diimpor, masih dikenakan bea masuk dan pajak.

Padahal, keberadaan SPKLU menjadi faktor penting dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. KOLEKSI mengusulkan adanya relaksasi fiskal berupa pengurangan hingga pembebasan pajak impor untuk peralatan SPKLU. Kebijakan tersebut diyakini dapat menekan biaya investasi, mempercepat pembangunan jaringan pengisian daya, serta mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara lebih merata.

Pentingnya Infrastruktur Pengisian Daya

Arwani menegaskan, pengembangan kendaraan listrik tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan penjualan kendaraan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur pengisian daya harus berjalan seimbang agar target elektrifikasi transportasi nasional dapat tercapai lebih cepat. Dengan mempercepat regulasi dan memperkuat insentif, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu negara yang sukses dalam transisi menuju mobilitas rendah emisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *