Jambi, Forumnusantaranews.com-
Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Bupati Sarolangun H. Hurmin menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (29/7/2026) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, S.Ag, M.Si, dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. Hadir pula jajaran Pemprov Jambi, kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi lokus penilaian.
Kehadiran Bupati H. Hurmin menjadi bukti keseriusan Pemkab Sarolangun dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi,” ungkap Bupati.
Turut mendampingi Bupati, Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, S.E., M.Si., Kepala BPN Kabupaten Sarolangun Dwi Sugiharto, S.SiT., M.H, dan Kabag Organisasi Setda Sarolangun Akhyar Mubarrok, M.AP.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan, entry meeting merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman 2026. Tujuannya memberi pemahaman kepada penyelenggara pelayanan publik tentang unsur, tahapan, dan metode penilaian.
Kepala Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H menyebut, penilaian 2026 mencakup Pemprov, Pemkab/Pemkot, dan sejumlah kementerian/lembaga di Jambi.
“Lokus penilaian untuk Pemkab meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta RSUD. Untuk kementerian/lembaga meliputi Polres, Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, Rutan, dan Lapas,” ujar Saiful Roswandi.
Penilaian mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Hasilnya akan diklasifikasikan ke dalam 5 kategori: Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah.
Tahapan penilaian meliputi persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil, penyerahan hasil, hingga evaluasi dan monitoring saran penyempurnaan dari Ombudsman.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi memaparkan, penilaian tahun ini tidak hanya mengukur kualitas layanan, tetapi juga tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Penilaian mengacu pada Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2026 dan diukur melalui 4 dimensi utama: InputKesiapan SDM, perencanaan, dan sistem pendukung pelayanan Proses Pemenuhan standar pelayanan sesuai aturan, Output Kualitas pelayanan berdasarkan penilaian eksternal, Pengaduan Efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat
Selain itu, Ombudsman juga menilai tingkat kepercayaan masyarakat dan kepatuhan menindaklanjuti Tindakan Korektif LHP, Saran Perbaikan LHA, hingga Saran Penyempurnaan.
Bagi Pemkab Sarolangun, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Diharapkan melalui penilaian ini, setiap OPD di Sarolangun terus melakukan pembenahan berkelanjutan untuk mencegah maladministrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(*)
Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Bupati Sarolangun H. Hurmin menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (29/7/2026) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, S.Ag, M.Si, dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. Hadir pula jajaran Pemprov Jambi, kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi lokus penilaian.
Kehadiran Bupati H. Hurmin menjadi bukti keseriusan Pemkab Sarolangun dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi,” ungkap Bupati.
Turut mendampingi Bupati, Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, S.E., M.Si., Kepala BPN Kabupaten Sarolangun Dwi Sugiharto, S.SiT., M.H, dan Kabag Organisasi Setda Sarolangun Akhyar Mubarrok, M.AP.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan, entry meeting merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman 2026. Tujuannya memberi pemahaman kepada penyelenggara pelayanan publik tentang unsur, tahapan, dan metode penilaian.
Kepala Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H menyebut, penilaian 2026 mencakup Pemprov, Pemkab/Pemkot, dan sejumlah kementerian/lembaga di Jambi.
“Lokus penilaian untuk Pemkab meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta RSUD. Untuk kementerian/lembaga meliputi Polres, Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, Rutan, dan Lapas,” ujar Saiful Roswandi.
Penilaian mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Hasilnya akan diklasifikasikan ke dalam 5 kategori: Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah.
Tahapan penilaian meliputi persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil, penyerahan hasil, hingga evaluasi dan monitoring saran penyempurnaan dari Ombudsman.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi memaparkan, penilaian tahun ini tidak hanya mengukur kualitas layanan, tetapi juga tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Penilaian mengacu pada Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2026 dan diukur melalui 4 dimensi utama: InputKesiapan SDM, perencanaan, dan sistem pendukung pelayanan Proses Pemenuhan standar pelayanan sesuai aturan, Output Kualitas pelayanan berdasarkan penilaian eksternal, Pengaduan Efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat
Selain itu, Ombudsman juga menilai tingkat kepercayaan masyarakat dan kepatuhan menindaklanjuti Tindakan Korektif LHP, Saran Perbaikan LHA, hingga Saran Penyempurnaan.
Bagi Pemkab Sarolangun, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Diharapkan melalui penilaian ini, setiap OPD di Sarolangun terus melakukan pembenahan berkelanjutan untuk mencegah maladministrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(*)
Tinggalkan Balasan